Pada Hari ini Sabtu, 18 Juli 2020, informasi data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Solok yang di release oleh Dinas kesehatan dan disampaikan melalui Kabag Humas Pemkab Solok (Syofiar Syam, S.Sos, M.Si), menerangkan bahwa perkembangan data Covid-19 Kabupaten Solok telah terjadi penambahan 1 (satu) lagi kasus positif Covid-19 di daerah Kab. Solok.
“Penambahan 1 (satu) kasus positif Covid-19 tersebut, berdasarkan dari kegiatan Pool Test di wilayah kerja Kecamatan X Koto Singkarak, sehingga secara keseluruhan yang positif Covid-19 di daerah Kabupaten Solok berjumlah 12 orang. Sementara itu untuk kasus ODP, PDP sudah tidak ada lagi, Kemudian untuk pelaksanaan tes swab secara keseluruhan sampai hari ini sebanyak 2.113 orang,” tuturnya.
Untuk keterangan kasus positif Covid-19 warga Kabupaten Solok berjumlah sebanyak 12 orang, yang terdiri dari isolasi mandiri sebanyak 1 (satu) orang, dirawat sebanyak 2 (dua) orang dan meninggal dunia sebanyak 3 (tiga) orang serta yang sembuh sebanyak 6 (enam) orang, berikut rincian kasus positif Covid-19 yang dirawat dan isolasi mandiri terang Syofiar Syam :
- Laki-laki, umur 50 tahun, yang bersangkutan merupakan Pegawai Balitbu Aripan, berita di Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, yang bersangkutan merupakan hasil sampel dari program Pool Test Kab. Solok, riwayatnya, karena sering bepergian ke luar daerah, untuk sementara dilakukan isolasi mandiri kepadanya.
- Laki-laki, umur 64 tahun, alamat Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, yang bersangkutan Dirawat di ruang isolasi RSUD M. Natsir, dari tanggal 09 Juli 2020.
- Perempuan, umur 88 tahun, alamat Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, yang bersangkutan adalah orang tua dari kasus konfirmasi Positif Covid-19 yang beralamat di Nagari Sulit Air kemarin, yang bersangkutan tertular Covid-19 karena kontak erat dengan kasus konfirmasi positif tersebut, saat ini beliau sedang melakukan isolasi mandiri di rumah pribadinya di Sulit Air.
- Laki-laki, umur 77 tahun, Alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, yang bersangkutan telah meninggal dunia sejak tanggal 21 April 2020 lalu.
- Laki-laki, umur 69 tahun, alamat Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, yang bersangkutan juga sudah meninggal dunia di RSUD Arosuka sejak tanggal 14 Mei 2020.
- Perempuan, umur 8 tahun, alamat Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2020 jam 23.00 WIB. Pasien merupakan rujukan dari RSUD Arosuka tanggal 22 Juni 2020 lalu.
Selanjutny Dinkes, melalui Syofiar Syam juga merincikan pasien positif Covid-19 yang sembuh di Kabupaten Solok :
- Perempuan, umur 35 tahun, alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien positif an. Syarifudin (anak), dinyatakan sembuh pada tanggal 10 Mei 2020 setelah dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil negatif sebanyak 2 (dua) kali.
- Laki-laki, 41 tahun, alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien positif an. Syarifudin (menantu) dinyatakan sembuh pada tanggal 10 Mei 2020 setelah dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil negatif sebanyak 2 (dua) kali.
- Laki-laki, umur 3 tahun, alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien positif an. Syarifudin (cucu) dinyatakan sembuh tanggal 10 Mei 2020 setelah dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil negatif sebanyak 2 (dua) kali.
- Perempuan, umur 49 tahun, alamat Nagari Bukit Kanduang Kecamatan X Koto Diatas, riwayat perjalanan ke RSUD Padang panjang pada tanggal 23 April 2020, dinyatakan sembuh setelah dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil negatif sebanyak 2 (dua) kali, pada tanggal 13 Mei 2020 dan 22 Mei 2020.
- Laki-laki, umur 44 tahun, alamat Nagari Koto Baru, yang bersangkutan kontak erat dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 Kota Solok a/n BAH, dinyatakan sembuh pada tanggal 05 Juni 2020 setelah dilakukan tes swab sebanyak 2 (dua) kali dengan hasil negatif.
- Perempuan, umur 52 tahun, alamat Nagari Surian, kontak erat dengan pasien Positif an. Syarifudin (istri), dinyatakan sembuh pada tanggal 09 Juni 2020, setelah dilakukan tes swab sebanyak 2 (dua) kali dengan hasil negatif.
Kemudian untuk pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tenaga medis Covid-19 kabupaten Solok, untuk rapid test sebanyak 71 orang dan swab test sebanyak 2.113 orang,” tambahnya.
Kemudian, Syofiar Syam juga menerangkan bahwa program kegiatan Pool Test sesuai dengan jadwal pelaksanaan, yang dimulai dari tanggal 06 s/d 15 Juli 2020 di seluruh nagari Kabupaten Solok, sudah selesai pelaksanaannya oleh tim gugus tugas Covid-19, berikut rincian hasilnya :
- Pelaksanaan kegiatan Pool Test, secara total keseluruhan sebanyak 1.684 sampel.
- Hasil sampel Pool Test yang telah masuk Ke Labor FK Unand Padang, totalnya juga sebanyak 1.684 sampel.
- Dan, untuk pemeriksaan sampel Pool Test yang telah keluar hasilnya,
totalnya sebanyak 1.684 sampel.
“Selanjutnyan dari jumlah tersebut, pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2020, ada sebanyak 5 (lima) dengan hasil inkonklusif dan 5 (lima) dengan hasil invalid, Kemudian dari diatas dilakukan pemeriksaan ulang, pada hari Sabtu, 18 Juli 2020, diterima hasilnya sebanyak 1 (satu) orang positif,” terangnya.
“Dengan demikian pelaksanaan program Pool Test di daerah Kabupaten Solok telah selesai dilaksanakan, dimana dari 1.684 sampel didapatkan 1 (satu) sampel positif Covid-19,” tambahnya.
Perubahan tersebut dikeluarkan oleh Kemenkes RI pada tanggal 13 Juli 2020, pada saat itulah secara resmi mengganti istilah Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta Orang Tanpa Gejala (OTG), Kemudian kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi.
Syofiar Syam melanjutkan bahwa pada tanggal 13 Juli 2020 kemarin, Kementerian Kesehatan RI secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, OTG dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang terdiri dari :
1. Kasus suspect, dengan kriteria :
a. Kasus infeksi saluran pernafasan akut, dimana dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal atau pernah tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmission.
b. Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 atau kontak dekat dengan kasus probable.
c. Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS serta tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik, kemudian meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid-19.
2. Kasus probable, dengan kriterianya ialah kasus klinis yang diyakini Covid-19, kata lain kondisi pasien dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.
3. Kontak erat, artinya ialah seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.
4. Kasus konfirmasi, adalah seseorang yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kemudian ada 2 (dua) kriteria dalam kasus konfirmasi ini :
- Kasus konfirmasi dengan gejala
- Kasus konfirmasi tanpa gejala.
Selanjutnya, Kabag Humas Pemkab Solok, Syofiar Syam, S.Sos, M.Si juga menyampaikan bahwa dalam pemakaian istilah baru tersebut secara resmi baik dalam pencatatan maupun dalam pelaporannya dilakukan setelah pelaksanaan sosialisasi oleh Kemenkes RI pada tanggal 15 sampai dengan 21 Juli 2020 kepada seluruh Dinas Kesehatan Propinsi se-Indonesia.
(Andar MK)