Gerak Cepat ! Pemko Payakumbuh Laksanakan Perubahan RPJMD 2017-2022 Di Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah Kota payakumbuh melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) lalukan gerak cepat dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di masa pandemi Covid-19. Sikap tersebut diambil berdasarkan atas dasar aturan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evalusi pembangunan daerah.

Walikota Payakumbuh yang diwakili Asisten 3, Amriul Dt. Karayiang menjelaskan RPJMD 2017-2022 yang sedang berjalan harus dilakukan perubahan karena kondisi yang terjadi saat ini,

“Pandemi Covid-19 yang tergolong ke dalam bencana non alam yang sedang terjadi saat ini mengakibatkan krisis ekonomi dimana pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan yang cukup drastis”, ungkap Amriul selaku pimpinan rapat perubahan RPJMD yang berlangsung di ruang pertemuan Randang Balaikota ex. Poliko, Rabu (15/07).

Bacaan Lainnya

“Selain pertimbangan tersebut, Pemko Payakumbuh juga harus mempertimbangkan kajian-kajian teknis lainnya, agar dalam perubahan nantinya tidak terjadi kesalahan, seperti halnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan aturan pendukung lainnya,” tambah Amriul.

Tidak hanya mengacu pada aturan Permendagri saja, perubahan RPJMD 2017-2022 yang dilakukan Pemko Payakumbuh juga dilatari atas adanya peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana struktur keuangan tidak lagi mengenal belanja langsung dan belanja tidak langsung.

Selain itu, Kepala BAPPEDA Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan menyampaikan jika perubahan RPJMD 2017-2022 yang dilangsungkan pada masa pandemi Covid-19 merupakan kebijakan strategis.

“Dan oleh karna itu, kita harus dapat beradaptasi dengan kondisi yang sedang terjadi saat ini, dimana dampak dari terjadinya pandemi Covid-19 ini, mengakibatkan luluh lantaknya perekonomian di nasional tanpa terkecuali di daerah,” ucap Ifon.

Dilanjutkannya, dalam kegiatan perubahan RPJMD 2017-2022 yang sedang berlangsung, hendaknya mampu menyokong program yang dapat mengangkat perekonomian nasional, yang tentunya dilaksanakan oleh seluruh daerah.

Sementara itu, Asisten 2 Elzadaswarman juga turut menyampaikan jika perlu dilakukannya pemetaan yang terstruktur terkait perubahan RPJMD 2017-2022 tersebut,

“Agar tidak terjadinya permasalahan terhadap pelaksanaan perubahan RPJMD 2017-2022 ini, maka kita selaku tim pengurus harus melakukan pemetaan yang terstruktur, sehingga kebijakan yang diambil nantinya sungguh sangat tepat pada masa sisa berlangsungnya RPJMD 2017-2022 ini”, terang Om Zed sapaan akrab Asisten 2 tersebut.

Om Zed juga mengatakan jika untuk dapat mencapai tujuan pada RPJMD 2017-2022, maka seluruh stakeholder terkait agar dapat mendukung program ini berjalan dengan lancar. Sehingga harus melibatkan seluruh kerja sama antar stakeholder terkait, diantaranya bagian Dalminbang, Organisasi, Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Keuangan Daerah.

Pada akhir rapat berlangsung, kepala BAPPEDA Kota Payakumbuh berharap dengan perubahan RPJMD yang dilakukan Pemko Payakumbuh ini, pembangunan daerah pada sisa masa berlakunya RPJMD 2017-2022 membuat pembangunan lebih terarah sehingga sasaran dan prioritas pembangunan dapat tercapai. Serta APBD dapat digunakan secara efisien dan efektif untuk kemaslahatan masyarakat kota Payakumbuh.

(ton)

Pos terkait