Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Sikaping mulai melakukan pemanggilan terhadap Bendahara Puskesmas Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping terkait dengan kasus dugaan Surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif.
Keterangan tersebut diberikan Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Sikaping, Zulfahmi, SH, MH melalui Kepala seksi Intel (Kasi Intel) Kajari Lubuk Sikaping, Ikhsan.
Dalam keterangannya, Ikhsan menyebutkan bahwa tim nya telah melakukan pemanggilan terhadap Bendahara Puskesmas Sundata guna melakukan konfirmasi terhadap adanya laporan kasus dugaan SPJ fiktif yang telah diterima Kajari Lubuk Sikaping.
“Kita telah melakukan pemanggil satu orang untuk dimintai keterangannya yakni bendahara puskesmas guna melakukan konfirmasi, terkait pemberitaan dan data yang telah kami terima, tapi tentunya ini butuh proses waktu,” ucapnya saat ditemui awak media di Kajari Lubuk Sikaping, Selasa (28/07/2020).
Sebelumnya Kajari Lubuk Sikaping telah menerima laporan adanya dugaan pencairan dana (SPJ) Fiktif dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman untuk Puskesmas Sundata dan Puskemas lainnya di Kabupaten Pasaman yang berasal dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Sementara itu salah seorang praktisi hukum Sumatera Barat, Boy Roy Indra, SH saat dikonfirmasi mengatakan, “jika laporan masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Puskesmas, tentunya kita tinggal menunggu hasil proses dari kejaksaan tersebut, karena tujuan dari pemanggilan tersebut adalah untuk melengkapi dua alat bukti, jika kejaksaan sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup semestinya kasus ini dapat ditingkatkan ke tingkat sidik,” demikian pungkasnya. (FPR)