Setelah ditanda tanganinya berita acara naskah hibah barang milik negara oleh Walikota Solok dan Kepala Balai Prasarana Pemungkiman Wilayah Sumatera Barat (Sumbar), dua aset negara itu secara resmi telah menjadi milik pemerintah Kota Solok.
Penanda tanganan naskah hibah aset berupa tanah dan bangunan itu dilaksanakan di ruang kerja Walikota Solok, Selasa 07 Juli 2020.
Selain walikota Solok Zul Elfian, dan kepala Balai Prasarana Pemungkiman Waikayah Sumbar Ir. Syafrianti, ikut hadir pada kegiatan itu kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Solok Jusmardi, beserta pimpinan OPD terkait lainnya.
Dalam ulasannya Ir.Syafrianti mengatakan, dengan telah dilaksanakan nya serah terima aset tersebut diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara oleh pemerintah Kota Solok.
Dan selain itu dikatakannya, untuk pemeliharaan aset tersebut, pemerintah Kota Solok sudah bisa mengalokasikan anggarannya di APBD daerah setempat.
Sementara itu pasca diselenggarakannya penanda tanganan tersebut, Walikota Solok menyampaikan ucapan terima kasih kepada Balai Prasarana Pemukiman Masyarakat wilayah Sumbar.
Dan dikatakannya, penyerahan hibah barang dan bangunan itu merupakan sebuah bukti yang diberikan oleh Kementerian PUPR dalam mendukung pembangunan masyarakat dan daerah.
Pada kesempatannya itu Walikota Solok juga mengakui, bahwa untuk melangsungkan pembangunan masyarakat dan daerah ke arah yang maksimal, sangat dibutuhkan perhatian yang luas dari kementerian terkait.
Sebab katanya, dalam membangun masyarakat dan daerah yang akan dilaksankan, sangat ditentukan oleh jumlah PAD yang ada di daerah itu sendiri, dan keterbatasan anggaran merupakan masalah utama.
(Gia)