Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah beserta Wakil Wali Kota Hendri Septa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Kamis (30/07/2020).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani itu, beragendakan mendengarkan penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Usai mendengarkan penyampaian pendapat akhir dari sebanyak enam fraksi di DPRD Kota Padang, kemudian langsung dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2021 antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang.
Juga hadir dikesempatan itu unsur Forkopimda Kota Padang, Sekda Kota Padang Amasrul serta pimpinan OPD dan stakeholder terkait.
Walikota Mahyeldi mengatakan, Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang telah menyelesaikan suatu tugas penting dalam tahap proses penyusunan APBD tahun 2021 yaitunya penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2021. Penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun 2021 ini katanya, telah mengalami proses yang diawali penyampaian secara resmi oleh Pemerintah Kota Padang pada 13 Juli 2020 lalu.
“Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah bekerja keras dan secara maraton membahas KUA dan PPAS APBD TA 2021. Semoga apa yang kita buat ini akan memberikan kemajuan terhadap Kota Padang di semua sektor pada masa-masa yang akan datang,” ungkap Mahyeldi kepada wartawan.
Sementara itu Wakil Wali Kota Hendri Septa menambahkan, sebagaimana diketahui, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.
“Sementara, PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada tahun 2021 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,556 triliun. Jika dibandingkan penerimaan tahun 2020 sebesar Rp2,687 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp130,55 miliar atau turun sebesar 4,86%.
“Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp870,40 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,569 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp116,34 miliar,” sebutnya.
Ia mengungkapkan lagi, berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, tahun 2021 pada KUA-PPAS di tetapkan anggaran belanja sebesar Rp2,583 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar 2,275 triliun rupiah, belanja modal sebesar Rp297,636 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp10,929 miliar.
“Belanja daerah yang dialokasikan, penggunaannya diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD,” tukas wawako.
Atas nama Pemko Padang Hendri Septa pun menyebut KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan APBD 2021.
“Untuk itu, dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerjasama dari anggota dewan. Sehingga APBD Kota Padang TA 2021 dapat dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama dan tepat waktu. sebagaimana diatur dalam Permendagri No.64 Tahun 2020. Sekali lagi atas kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada bapak ibu pimpinan dan anggota DPRD Padang,” pungkas wawako mengakhiri.(Ha)