Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Solok mengagendakan rapat pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Solok tahun 2019, pada hari Rabu, 01 Juli 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Renaldo Gusmal, SE.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dan Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi beserta anggota DPRD Kab. Solok, kemudian turut hadir juga Forkopimda dan Sekda H. Azwirman, SE, MM serta SKPD Pemerintah Kabupaten Solok.
Pada kesempatan tersebut Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM membacakan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok tahun 2019, yang terdiri dari dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2019 yang disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta telah disetujui dan diubah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Bupati menerangkan bahwa untuk Pendapatan Daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 1.282.592.257.180,29, dapat direalisasikan sebesar Rp 1,254.704.484.574,82 atau 97,83% yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD dan pendapatan transfer serta pendapatan lain-lain, berikut uraian pendapatan daerah yang sah :
1. Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang semula dikumpulkan dapat direalisasikan sebesar 96,32%.
Untuk Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut berasal dari :
a. Pajak daerah dengan realisasi sebesar 104,98%, disebabkan oleh beberapa jenis pajak daerah yang realisasinya tinggi, diantaranya, pajak restoran terealisasi 144,34%, pajak pnerangan Jalan terealisasi 104,01% dan pajak air tanah terealisasi 106,30% serta BPHTB terealisasi 145,42%.
b. Kemudian retribusi daerah realisasinya sebesar 76,17%, angka ini menunjukkan tidak tercapainya realisasi pendapatan retribusi daerah (rendah) diantaranya adalah retribusi jasa usaha terealisasi 56,09% dan retribusi perizinan tertentu hanya terealisasi 68,78%.
c. Selanjutnya hasil pengelolaan kekayaan daerah yang terealisasi 99,88%. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar hampir 100,00% adalah deviden dari Bank Nagari berdasarkan keputusan agenda rapat umum pemegang saham tahunan tahun buku 2019 PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terealisasi sebesar 96,24%. Yang diterima dari penerimaan hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, penerimaan jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti kerugian daerah, hasil pemanfaatan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dari hasil pengelolaan dana bergulir, dana kapitasi JKN pada FKTP dan pendapatan BLUD.
2. Selanjutnya, untuk pendapatan transfer yang merupakan pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat dan instansi yang lebih tinggi dapat direalisasikan 98,06%, dan sumber penerimaan dana transfer terdiri dari:
A. Pendapatan transfer dari dana perimbangan yang terealisasi terdiri atas:
1). Dana bagi hasil pajak 68,47% dari anggaran pendapatan
2). Dana bagi hasil bukan pajak (Sumber Daya Alam) 79,80% dari anggaran pendapatan.
3). Dana Alokasi Umum atau DAU 100% dari anggaran pendapatan yang direncanakan. Alhamdulillah, karena selama kurun waktu tahun anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Solok tepat waktu dalam menyampaikan laporan realisasi APBD kepada Kementerian Keuangan, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Solok tidak mengalami penundaan atau pengurangan penyaluran dana alokasi umum.
4). Dana Alokasi Khusus atau DAK, dapat direalisasikan sebesar 93,33% dengan uraian sebagai berikut:
Dana Alokasi Khusus atau DAK terdiri dari:
a). Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler yang terealisasi sebesar 97,10%.
b). Dana Alokasi Khusus Non Fisik terealisasi sebesar 91,67%.
c). Dana Alokasi Khusus Penugasan yang terealisasi sebesar 90,91%.
B. Dana Transfer Pemerintah Pusat lainnya atau Dana Penyesuaian merupakan Dana Desa dapat terealisasi 100%.
C. Dana Transfer Pemerintah Provinsi terdiri atas Pendapatan Bagi Hasil Pajak, terealisasi 98,30%.
3. Lain lain pendapatan sah yang terealisasi sebesar 95,54% yang terdiri dari:
a. Pendapatan hibah dari pemerintah pusat terealisasi sebesar 76,39% dari anggaran pendapatan.
b. Pendapatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terealisasi sebesar 100% dari anggaran yang direncanakan.
Kemudian belanja dan transfer APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar 94,92% dari total anggaran belanja dan transfer yang direncanakan.
Berikut struktur belanja dan transfer APBD dapat kami uraikan sebagai berikut:
1. Belanja operasi terealisasi sebesar 95,67%. Belanja Operasi terdiri atas:
a. Belanja pegawai yang dapat direalisasikan sebesar 96,57%.
b. Belanja barang yang direalisasikan sebesar 93,50%.
c. Belanja hibah yang direalisasikan sebesar 95, 95%.
2. Belanja Modal yang direalisasikan sebesar 88,41%. Menurut jenisnya, Belanja Modal dapat dirincikan sebagai berikut:
a. Belanja Modal Tanah dapat direalisasikan 100%.
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin yang dapat terealisasi sebesar 94,02%.
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang terealisasi sebesar 90,02%.
d. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dapat terealisasi sebesar 84,09.%.
e. Belanja Aset tetap lainnya yang terealisasi sebesar 99,47%.
f. Belanja Aset lainnya yang terealisasi sebesar 99,29%.
3. Belanja Tidak terduga yang direalisasikan sebesar 35,36%.
4. Transfer terbagi atas:
a. Transfer Bagi Hasil terdiri dari:
1). Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah kepada pemerintah nagari, terealisasi sebesar 90,75%.
2). Transfer Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada pemerintah nagari dengan realisasi sebesar 62,15%.
3). Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya dengan realisasi sebesar 69,08%.
b. Transfer Bantuan Keuangan, berikut rinciannya:
1. Bantuan keuangan ke nagari terealisasi 100%.
2. Bantuan keuangan lainnya adalah bantuan keuangan untuk partai politik dengan realisasi sebesar 95,60%.
Selanjutnya Bupati Solok H. Gusmal juga membacakan laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri dari:
I. Laporan Realisasi Anggaran merupakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
II. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan laporan yang memuat informasi kenaikan dan penurunan Saldo Anggaran Lebih atau SAL tahun pelaporan.
III. Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan yang terdiri dari aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.
IV. Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan informasi tentang seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan, yang terdiri dari:
a. Pendapatan dari kegiatan operasional selama Tahun Anggaran 2019
b. Beban dari kegiatan operasional untuk Tahun Anggaran 2019
c. Surplus dari kegiatan operasional Tahun Anggaran 2019
V. Laporan Arus Kas yang dihasilkan dari:
a. Arus Kas bersih dari Aktivitas Operasi.
b. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi menurun.
c. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan meningkat.
d. Arus Kas Bersih menurun dari aktivitas menurun.
VI. Terakhir, Laporan Perubahan Ekuitas
“Di dalam pelaksanakan APBD Kabupaten Solok tahun 2019 telah melakukan pemeriksaan atau diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), alhamdulillah atas kerja keras semua pihak yang terkait dan atas dukungan dari DPRD, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk ke-3 (tiga) kalinya secara berturut turut,” tutur Bupati.
“Tentunya ini menjadi kebanggaan tersendiri dalam perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di tahun keempat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Solok periode 2016-2021. Maka dari itu, kami berharap untuk tahun anggaran 2020 kita tetap dapat mempertahankan predikat WTP. Untuk itu, semua catatan perbaikan yang disampaikan oleh BPK kepada Pemerintah Kabupaten Solok harus kita perhatikan dengan seksama dan secara bersama,” tambahnya.
Kemudian Bupati Solok H. Gusmal juga menyampaikan bahwa wujud nyata dari pengelolaan keuangan yang baik tercermin dalam pencapaian pilar-pilar pembangunan di Kabupaten Solok sampai dengan tahun 2019, terutama dalam pembangunan bidang pendidikan, rata-rata lama sekolah di Kabupaten Solok meningkat dari angka 7,60 pada tahun 2018 menjadi 7,84 pada tahun 2019. Sejalan dengan hal tersebut, kualitas pendidikan di Kabupaten Solok meningkat pula, hal ini dibuktikan dengan naiknya nilai rata-rata hasil ujian sekolah baik tingkat SD sederajat, maupun tingkat SMP sederajat. Untuk tingkat SD tahun 2018 nilai rata-rata ujian sebesar 70,62 meningkat tahun 2019 menjadi 73,68. Sedangkan untuk tingkat SMP, nilai rata-rata nilai ujian tahun 2018 sebesar 48,71 meningkat menjadi 50,25 di tahun 2019.
Dalam pembangunan bidang kesehatan karena usia harapan hidup di Kabupaten Solok meningkat dari angka 67,95 pada tahun 2018 menjadi 68,34 pada tahun 2019.
Selanjutnya, untuk Pembangunan Bidang Ekonomi Kerakyatan, Kabupaten Solok secara signifikan telah mampu menekan angka pengangguran, dimana tahun 2018 tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Solok berada di angka 5,92, berhasil ditingkatkan 1,27 angka menjadi 4,65 di tahun 2019.
Dan dalam Perwujudan Kepemerintahan yang Baik dan Bersih “Good and clean Governance“, pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan reformasi Birokrasi. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada tahun 2018 adalah 3,14 dan telah meningkat menjadi 3,35 sampai dengan tahun 2019. Kemudian terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2019 memperoleh predikat B dengan nilai 65,80, naik 3,27 poin dimana tahun 2018 memperoleh nilai 62,53.
“Terakhir, perlu kami sampaikan juga bahwasanya penílaian terhadap akuntabilitas kinerja ini langsung dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia,” tutup Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM.
(Andar MK)