DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna terkait agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Senin (13/07/2020).
Sebelum disetujui, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani didampingi para Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar itu, didahului dengan penyampaian laporan oleh juru bicara Ketua Pansus, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi serta pembacaan konsep keputusan dewan dan penandatanganan berita acara kesepakatan.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyampaikan, DPRD Kota Padang telah memberikan persetujuan terhadap 8 SKPD yang diusulkan Pemerintah Kota Padang.
“Alhamdulillah, dalam rapat paripurna ini telah terdapat kesepakatan untuk usulan 8 SKPD tersebut. Kami berharap, Pemko Padang dalam pengisian SKPD yang telah disepakati tersebut harus diisi dengan orang-orang yang mempunyai kemampuan dan integritas yang tinggi. Karena di sana tertumpang harapan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan warga Kota Padang,” sebutnya.
Ia memaparkan, pengusulan tersebut disasari dari luas wilayah, jumlah penduduk dan beban tugas yang cukup besar di Kota Padang. Berdasarkan syarat dan aturan perundang-undangan yang berlaku juga telah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
“Setelah disetujuinya pengusulan 8 SKPD tersebut tentu kita di DPRD Kota Padang akan melakukan pengawasan secara maksimal. Bagaimana SKPD-SKPD baru yang telah disepakati tersebut harus diisi oleh ASN yang memiliki kemampuan dan integritas yang tinggi. Sehingga bisa membawa Kota Padang menjadi kota yang sesuai dari visi dan misi Pemko Padang. Bagaimana kita memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan adanya pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut diharapkan terjadi efesiensi dan efektifitas pembagian tugas serta urusan pemerintahan juga terbagi secara lebih proporsional.
“Dengan pengklasifikasian ini, tentu akan terjadi perubahan pada struktur anggaran. Kemudian banyak tujuan dan manfaat lainnya,” imbuhnya.
Wako menjelaskan, pada Ranperda Perubahan Atas Perda No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang ini, setidaknya ada 8 SKPD yang berubah dan bergabung. Yaitu Dinas PUPR menjadi tipe A, Dinas Penataan Ruang dan Bangunan tipe A, Dinas Pertanahan tipe C dan Dinas Pangan dan Perikanan tipe A. Selanjutnya Diskominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta tipe A, Dinas Pariwisata tipe A dan RSUD menjadi UPTD khusus di bawah Dinas Kesehatan.
“Kita berharap proses dan segala sesuatunya berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai waktu yang ditetapkan,” imbuhnya.(***)