Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Oreste Sakeru menanggapi proses belajar mengajar saat di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ia membenarkan adanya perubahan jadwal proses belajar mengajar yang sudah ditetapkan dari sebelumnya.
Dimana sebelumnya sudah ditetapkan pada tanggal 13 Juli hingga 31 Agustus 2020 bagi siswa SMP akan melakukan proses belajar di sekolah, namun ada perubahan jadwal berdasarkan hasil rapat bupati/walikota se Sumatera Barat bersama Gubernur melalui vidcon beberapa hari yang lalu.
Perubahan jadwal proses pembelajaran bagi siswa SMP tersebut dilakukan mengingat masih adanya kekhawatiran terhadap penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tetap melaksanakan proses pembelajaran pada tanggal 13 Juli dengan tahapan yang sudah ditentukan dengan cara pembelajaran jarak jauh.
“Dengan beberapa tahapan yang sudah ditetapkan Gubernur Sumatra Barat untuk melakukan proses belajar mengajar di sekolah selama masa pandemi Covid-19 dengan menjalankan tatanan hidup baru atau new normal. Namun para guru yang bertugas di sekolah harus tetap hadir ke sekolah tersebut,” kata Oreste Sakeru.
Oreste Sakeru juga menambahkan bahwa sistim jarak jauh ini dilakukan supaya tidak terjadinya penyebaran Covid-19 di tengah-tengah siswa,” ungkapnya.
Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabagalet mengatakan kekhawatirannya apabila memberikan peluang pada anak atau siswa yang bertatap muka saat di Sekolah. Sehingga akan menimbulkan resiko yang lebih tinggi selama masa transisi di Mentawai.
“Dimasa pandemi sekarang Mentawai masih termasuk kategori zona kuning dan akan menuju zona hijau jika dinas terkait bisa mengambil keputusan dan kebijakan yang matang,” pungkasnya. (AS)