Bupati Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Hendrajoni, menyampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, Rabu (15/07).
Penyampaian Nota Ranperda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, DPRD setempat yang dipimpin Ketua DPRD, Ermizen serta didampingi Wakil Ketua Aprial Habas.
Dalam pidato pengantar Ranperda tersebut, Bupati mengemukakan, selama kepemimpinannya Pesisir Selatan, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah (LKPD), sebanyak empat kali berturut turut.
“Alhamdulillah 25 Juni 2020 lalu, untuk ke empat kalinya hasil pemeriksaan LKPD Pessel memperoleh opini WTP dari BPK RI,” kata Bupati.
Dikatakan, prestasi tersebut, dapat diraih tentu tidak terlepas dari dukungan DPRD Pesisir Selatan dan seluruh komponen masyarakat.
Dalam kesempatan itu, bupati memaparkan, bahwa Ranperda pertanggungjawaban APBD 2019 terdiri dari tujuh komponen, diantaranya, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan.
Disebutkan, rencana pendapatan tahun 2019 sebesar 1,7 triliun rupiah lebih dan berhasil direalisasikan 1,6 triliun rupiah lebih, atau 95, 84 %.
Sedangkan, belanja tahun 2019 direncanakan 1,8 triliun rupiah lebih, dapat direaliasasikan sebesar 1, 6 triliun rupiah lebih.
Sementara itu, Ketua DPRD dalam sambutannya, menyampaikan penyampaian nota pengantar Ranperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2019 merupakan tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan Perda.
Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi, akan dilaksanakan Kamis (16/07).
Hadir dalam rapat paripurna penyampaian nota Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019, Sekda Erizon, kepala perangkat daerah serta anggota Forkopimda.***