Bupati Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Hendrajoni, mengemukakan, daerahnya kembali mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 53,9 milyar rupiah.
“Ini merupakan DAK cadangan pasca penyesuian Perpres Nomor 72 tahun 2020 Penyesuaian Postur RAPABN 2020,” kata Hendrajoni, Selasa (14/07) di Painan.
Dijelaskan, DAK sebesar 53,9 milyar rupiah itu terdiri dari sembilan bidang DAK yaitu jalan, irigasi, air minum, sanitasi, kelautan dan perikanan, pertanian, transportasi darat, pariwisata dan perumahan.
“DAK tersebut harus diproses dengan cepat. Kepala dinas terkait harus menyusun tahapan untuk percepatannya,” tegasnya.
Bupati meminta kepala perangkat daerah yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan melalui DAK membagi tugas dengan staf, sehingga kegiatan itu dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
“Saya tidak ingin proyek ini gagal, karena kelalaian dari perangkat daerah terkait,” kata Bupati.
Untuk itu, perangkat daerah membuat perencanaan tahapan proses kegiatan dan pembangunan melalui DAK secara matang.
Dikatakan, pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan membutuhkan anggaran dari pemerintah pusat seperti DAK. Akan tetapi, untuk menggaet dana pusat melalui kementerian diperlukan strategis atau kiat khusus.
“Menggaet dana pusat melalui kementerian untuk pembangunan daerah juga perlu perjuangan dan kerja keras. Kita tidak bisa hanya menunggu hujan dari langit. Akan tetapi terus berjuang dengan strategi atau kiat khusus,” ucapnya.
Bupati menambahkan, seluruh kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara seperti DAK dirinya akan tetap mengawasi dan mengevaluasi. “Saya sendiri juga akan memonitor setiap kegiatan pembangunan di daerah ini, bahkan langsung turun ke lapangan melihat pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Bupati.***