Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diikuti seluruh pimpinan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemko setempat. Kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Pangeran Beach, Senin (06/07/2020) itu, dibuka secara resmi Wali Kota Padang yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul.
Sekda dalam sambutan dan arahannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang menyambut baik digelarnya pelaksanaan bimtek ini, sebagai dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.70 Tahun 2019 tentang SIPD serta Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Kita Pemko Padang diharuskan menggunakan aplikasi SIPD untuk penyusunan perencanaan dan keuangan daerah mulai tahun anggaran 2021. Untuk itu kita harus bertegas-tegas hari ini kepada seluruh peserta Bimtek SIPD untuk mengikutinya dengan baik, karena SIPD ini merupakan sistem baru yang akan kita gunakan nantinya. Sehingga SIPD yang akan kita gunakan tahun depan sesuai permintaan dan waktunya dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan,” terang Sekda menekankan.
Amasrul melanjutkan, sejatinya penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran dalam rangka mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Jadi salah satu faktor yang perlu kita pertimbangkan adalah adopsi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke dalam sistem tata kelola keuangan daerah. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah menjadikan satu data Indonesia. Semuanya dikelola by sistem secara terpusat Kemendagri melalui SIPD.kemendagri.go.id.
Ditambahkannya, mengingat sistem ini baru digunakan, maka tentu perlu diberikan bimbingan dan pelatihan kepada para pengguna cara mengoperasionalkan aplikasi SIPD tersebut. Hal ini agar semuanya memiliki pemahaman yang sama terkait tahapan dan proses yang harus dilakukan, sehingga tujuan dapat tercapai sesuai jadwal yang seharusnya.
“Alhamdulillah, keinginan kita untuk memahami sistem ini disambut baik oleh Kemendagri yang dibuktikan dengan hadirnya narasumber dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah bersama Pusdatin Kemendagri. Sehingga kita diberikan pencerahan dan pemahaman lebih dalam terkait bagaimana mengaplikasikan SIPD secara maksimal,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPKAD Kota Padang Budi Payan menyebutkan, Pemko Padang adalah daerah pertama yang melaksanakan bimtek terkait penggunaan SIPD tersebut. “Semoga kita juga menjadi pionir bagi pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Sejalan dengan ini dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, maka kita Pemko Padang berupaya memberikan informasi yang jelas. Baik tentang tujuan, sasaran, hasil dan manfaat dari setiap kegiatan yang dilaksanakan pemerintah melalui SIPD. Dan semuanya pun dapat diakses oleh semua stakeholder baik informasi pembangunan daerah maupun keuangan daerah,” paparnya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, terkait penggunaan SIPD ini yaitu juga sebagai alat bantu dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), RKPD Perubahan, KUA/PPAS, KUA/PPAS Perubahan, APBD dan APBD Perubahan agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai dengan arahan Permendagri No.90 Tahun 2019.
“Di samping itu sistem ini juga mempermudah dalam mendapatkan informasi pelaksanaan dan penatausahaan, akuntasi dan pelaporan, pertanggungjawaban keuangan daerah, barang milik daerah dan informasi keuangan lainnya. Dengan adanya alat bantu SIPD, OPD terkait seperti Bappeda dan BKPAD tentu dapat memaksimalkan sistem dan sistem juga mampu menyajikan analisa yang sangat informatif bagi para pemangku kepentingan.
Selain itu jelas Budi lagi, dengan adanya alat bantu SIPD ini juga akan menjamin adanya keterikatan dan konsistensi antara pelaksanaan dan perencanaan dan penganggaran. Baik antar ruang, antar waktu maupun antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Ditambah lagi penggunaan sistem tersebut juga akan mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Dimana penggunaannya harus diotoritas oleh semua tingkatan pejabat struktural secara berjenjang,” ulas Budi Payan.(Ha/Hms)