Sejumlah rumah ibadah dipastikan aman dari penyebaran Covid-19 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumbar. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 juga gencar dilakukan ke sejumlah daerah di Sumbar.
Di Solok Selatan, Jumat (24/07/2020) Satpol PP dan Damkar Sumbar langsung mengecek rumah ibadah yang sudah menerapkan protokol Covid-19. Berikut Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 pasal 3 membudayakan prilaku hidup disiplin sosial pada aktifitas luar rumah, setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di wilayah Sumatera Barat berkewajiban:
- Melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) dalam beraktifitas
- Menggunakan masker di luar rumah
- Menjaga jarak (physical distancing) di semua tempat paling sedikit dalam rentang satu meter
- Membiasakan salam sembah dengan tidak melakukan kontak fisik atau berjabat tangan.
Sedangkan pasal 11 berbunyi, melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah secara berkala dengan cara:
- Membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya
- Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan rumah ibadah
- Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitiser di pintu masuk dan keluar
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk dan keluar
- Memberi tanda pembatas jarak di lantai/kursi
- Melakukan pengaturan jumlah jemaah/ pengguna rumah ibadah dalam waktu yang bersamaan
- Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan
- Memastikan setiap orang/jemaah membawa perlengkapan ibadah sendiri seperti sajadah, mukena dan perlengkapan lainnya.
“Itulah sejumlah poin Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah, semoga kita semua bisa melakukan ibadah seperti biasa dan terhindar dari Covid-19,” kata Kasatpol PP dan Damkar Dedy Diantolani. (Hanny)