Beberapa Hari Jelang Idul Adha 1441 H, Kabupaten Solok Kembali Digemparkan Penambahan Kasus Covid-19

Tidak beberapa hari menjelang hari lebaran Haji, terjadi lagi penambahan kasus komfirmasi Covid-19 (positif) di Kabupaten Solok, pada hari ini terjadi lagi penambahan kasus, informasi ini di release oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Solok dan dijelaskan oleh Kabag Humas, Syofiar Syam, S.Sos, M.Si melalui media Topsumbar.co.id pada hari Kamis, 30 Juli 2020.

Jubir Covid-19 Syofiar Syam, S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa pada hari ini wilayah Kabupaten Solok, kembali dikejutkan dengan penambahan 1 (satu) orang kasus konfirmasi Covid-19.

Penambahan 1 (satu) orang kasus Konfirmasi Covid-19 ini terdapat dari salah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) Kota Solok yang beralamat di Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung, dengan demikian menambah deretan panjang kasus komfirmasi Covid-19 di daerah Kabupaten Solok, berikut datanya :

Bacaan Lainnya
  1. Laki-laki, umur 39 tahun, beralamat di Nagari Saok Laweh kecamatan kubung, yang bersangkutan merupakan sampel swab massif ASN Kota Solok, ASN yang bekerja di Kantor Camat Tanjung Harapan Kota Solok, yang bersangkutan tidak ada riwayat perjalanan ke luar daerah, saat ini sedang dilakukan karantina mandiri di rumah orang tua, beralamat di Ampang Kualo Kota Solok, tutur Syofiar Syam.

Kemudian, dengan terjadinya penambahan jumlah kasus tersebut, maka jumlah keseluruhan kasus Konfirmasi Covid-19 didaerah Kabupaten Solok menjadi 13 (tiga belas) orang.

Jubir Covi-19 Covid-19 Kabupaten Solok, yang juga menjabat sebagai Kabag Humas Syofiar Syam, S.Sos, M.Si menerangkan, untuk pelaksanaan spesimen oleh Nakes sudah dilakukan sebanyak 2.200 (dua ribu dua ratus) orang di daerah Kabupaten Solok.

“Sampai sekarang total warga Kabupaten Solok yang Komfirmasi Covid-19 sebanyak 13 (tiga belas) orang, terdiri dari karantina mandiri sebanyak 2 (dua) orang, dirawat sebanyak 1 (satu) orang, dan meninggal dunia sebanyak 3 (tiga) orang serta yang sembuh sebanyak 7 (tujuh) orang,” tambahnya.

Kemudian, Syofiar Syam melanjutkan bahwa pada tanggal 13 Juli 2020 kemarin, Kementerian Kesehatan RI secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, OTG dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang terdiri dari :
1. Kasus Suspect, dengan kriteria :
a. Kasus infeksi saluran pernafasan akut, dimana dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal atau pernah tinggal didaerah yang sudah terjadi local transmission.
b. Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 atau kontak dekat dengan kasus probable.
c. Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS serta tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik, kemudian meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid-19.

2. Kasus Probable, dengan kriterianya ialah Kasus klinis yang diyakini Covid-19, kata lain kondisi pasien dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.

3. Kontak Erat, artinya ialah seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.

4. Kasus Konfirmasi, adalah seseorang yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kemudian ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi ini :

  1. Kasus konfirmasi dengan gejala
  2. Kasus konfirmasi tanpa gejala.
  3. Melakukan adaptasi kebiasaan baru, karena pada sebelumnya dalam masa new Normal, tutup Kabag Humas Pemkab Solok, Syofiar Syam, S.Sos, M.Si.

(Andar MK)

Pos terkait