Asben Hendri Kaji Manfaat Minyak Atsiri Untuk Pengendalian Covid-19

Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Asben Hendri menyampaikan, salah satu senyawa dari Minyak Atsiri berpotensi untuk pengandalian penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurut Kadis itu 1,8 cineol dari minyak atsiri dapat digunakan sebagai anti virus dan antimikroba, dan selain itu minyak tersebut juga mengandung bahan bahan herbal lainnya sebagai anti infeksi yang disebabkan oleh jamur dan bakteri lainnya.

Ungkapan itu disampaikan Asben Hendri di depan para undangan dan peserta Bimtek Turunan Minyak Atsiri, Senin, 13 Juli 2020, di salah satu aula hotel di Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Ikut hadir pada saat itu Wakil Walikota Solok Reinier, Ketua GOW Kota Solok Elfia Reinier, Ketua TP. PKK Kabupaten Sijunjung, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Pertanian Kota Solok, serta narasumber dari CV. Equator Aromaterapi Bogor dan Ibu Gita Triyantika dari Rumah Aromawangi Bogor.

Dalam kesempatan lain, wakil walikota Solok juga menyampaikan hal serupa, menurut Reinier tanaman penghasil minyak atsiri selain digunakan oleh industri parfum, atau untuk aroma makanan, juga dapat digunakan sebagai bahan dalam industri farmasi.

Dengan demikian secara garis besar minyak atsiri berpeluang besar untuk mengerucutkan angka pengangguran serta mampu menjadi katrol untuk meningkatkan ekonomi petani, khususnya petani bahan baku minyak atsiri.

Namun untuk mencapai hal tersebut diatas sangat dibutuhkan keseriusan dalam mengembangkan produk turunan dari minyak atsiri.

“Produk turunan minyak atsiri dapat berupa disinfektan, hand sanitizer, parfum, atau alat kosmetik lainnya,” ungkap Wakil Walikota Solok.

Sementara itu dalam laporannya, pelaksana kegiatan Bimtek, Emilham Harshad menyampaikan, Bimtek diikuti oleh 16 orang dari IKM penghasil minyak atsiri, dengan rincian dari Kota Padang 8 (delapan) IKM, Kota Solok 2 (dua) IKM, Kabupaten Solok 2 (dua) IKM, Kota Sawahlunto 2 (dua) IKM, Kabupaten Sijunjung 1 (satu) IKM, serta Kabupaten Kepulauan Mentawai 1 (dua) IKM.

Kegiatan berlangsung selama empat hari, dari tanggal 13 Juli 2020 sampai 16 Juli 2020 dengan total materi pelatihan sebanyak 31 jam.

(Gia)

(Gia)

Pos terkait