Walikota Solok Resmikan Pemakaian Pasar Syariah Abdurrahman Bin Auf

Didampingi oleh Forkompimda dan unsur terkait lainnya, Walikota Solok Zul Elfian, SH, M.Si menandatangani prasasti dan sekaligus melakukan pengguntingan pita tanda diresmikannya pemakaian Pasar Syariah Abdurahman Bin Auf, Jumat, 26 Juni 2020, di Jl. Nasir Sutan Pamuncak kawasan terminal Bareh Solok.

Walikota Solok dalam sambutannya menyampaikan, Pasar Syariah yang diresmikan itu merupakan sebuah pasar rakyat yang berbasis syariah dan setara dengan pasar semi modern.

Selain mengutamakan kehalalan barang barang yang akan dikonsumsi masyarakat yang menjadi konsumen pasar, harga barang yang disajikan juga akan relatif rendah dari tempat lainnya.

Bacaan Lainnya

Pasar rakyat yang dibangun dari DAK Kementerian Perdagangan dan APBD kota Solok itu, merupakan sebuah metode baru dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di bidang perdagangan, dalam hal itu para pedagang harus lebih mengutamakan pelayanan pada masyarakat sebagai konsumen.

“Semua pedagang wajib mengutamakan pelayanan, dan barang dagangan itu akan diperiksa kehalalannya sebelum disajikan kepada konsumen pasar ” imbuh Walikota Solok mengakhiri.

Di sela kegiatan tersebut, ucapan serupa juga disampaikan oleh Kadis Perdagangan Provinsi Sumbar Asben Hendri, dikatakannya, Pasar Syariah
merupakan sebuah metode baru dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di bidang perdagangan yang berbasis keagamaan.

Berdasarkan dari pada itu, atas nama pemerintah provinsi Sumatera Barat Asben Hendri menyampaikan apresiasi untuk pemerintah Kota Solok yang terlebih dahulu menyajikan metode baru tersebut kepada masyarakat daerah setempat.

Dalam kesempatannya itu, Asben Hendri juga mengakui bahwasanya apa yang telah disajikan oleh pemerintah daerah Kota Solok untuk masyarakatnya itu, merupakan salah satu bagian dari tugas
dinas yang dipimpinnya itu yakni menyediakan sarana dan prasarana pasar yang nyaman dan aman untuk masyarakat.

” Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi pemerintah Kota Solok, yang telah menyediakan sarana dan prasarana pasar yang berbasis syariah, dan semoga para pelaku pasar mendapatkan kenyamanan,” imbuh Asben Hendri.

Mengakhiri paparan yang disampaikannya, kadis perdagangan provinsi Sumbar itu mengatakan bahwa pemerintah kota Solok juga harus memiliki konsep tersendiri untuk melakukan pemindahan pedagang dan masyarakat yang menjadi konsumen pasar, sebab katanya hal tersebut bukanlah hal mudah untuk dilakukan.

(Gia)

Pos terkait