Wakil Gubernur provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit membabat Tapaso Jarwo dengan sebilah Arit dalam kegiatan Field Day Panen Padi, Senin 29 Juni 2020, di daerah Sinapa Piliang Kota Solok.
Kegiatan yang dikemas dengan rapi itu, disaksikan oleh Walikota Solok yang pada saat itu diwakili oleh Ir. Alkaf, Dandim 0309 Solok Letkol ARM Reno Triambodo, kepala OPD terkait, serta jajaran kelompok Tani Panca Usaha sebagai pemilik lokasi panen raya.
Panen raya padi di Sawah Solok yang diawali secara simbolis oleh Wakil Gubernur Sumbar itu, merupakan kegiatan lanjutan pasca dilaksanakannya penanaman padi secara bersama pada 09 Maret 2020 lalu di lokasi yang sama.
Tanaman Padi Solok (Tapaso) dengan sistim Jajar Legowo (Jarwo) merupakan sebuah sistem penanaman padi yang dilakukan dengan pengaturan jarak, dan sistem ini telah terbukti menuai hasil yang meningkat dibanding cara tanam dengan sistem tradisional.
Dalam kesempatannya itu, Wakil Gubernur Sumbar mengatakan, pemerintah Kota Solok harus mampu mempertahankan hamparan persawahan yang telah ada, selain sebuah aset, persawahan tersebut merupakan ikon Kota Solok yang telah diakui secara nasional.
Tanaman pangan menjadi kegiatan perioritas yang digerakkan oleh pemerintah provinsi dengan volume kegiatan ssebesar 52,6%, dan hal tersebut lebih banyak terfokus pada tanaman makanan pokok penduduk Indonesia.
Sementara itu pada kesempatan lain, sambutan Walikota Solok yang dibacakan oleh Staf Ahli Walikota Solok tersebut, Ir. Alkaf menyebutkan, selain untuk meningkatkan ketahanan pangan, hamparan persawahan tersebut juga telah menjadi agro wisata sawah Solok.
Kota Solok memiliki hamparan persawahan lebih kurang seluas 800 hektar, dengan variates tanaman padi anak daro, dan keunggulan rasa yang dimiliki telah mendapatkan sertifikasi dari Kemenkumham RI.
Lebih jauh Ir. Alkaf menyampaikan, setelah memakai sistem Jajar Legowo tersebut, secara global hasil panen masyarakat petani meningkat hingga 5 (lima) sampai 15 ton per sekali panennya.
Terkait dengan upaya dalam mempertahankan ikon Kota Solok tersebut agar tidak tergores oleh pesatnya pembangunan yang ada, Staf Ahli itu mengatakan, untuk mengatur hal tersebut Walikota Solok telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) dan sangat mengikat, ungkapnya mengakhiri.
(Gia)