Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), memastikan Sumatera Barat untuk melanjutkan kembali tahap Pilkada 2020, yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar menyebut, keputusan tersebut menyusul ditetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, sebagai perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pilkada 2020.
“Ya, sesuai dengan petujuk tersebut serta pusat. Maka tahapan sudah kembali dilanjutkan,” ungkapnya pada wartawan.
Ia menjelaskan, untuk kegiatan atau tahapan awal sendiri, setelah resmi tertunda sejak Maret lalu. Tahap pertama, KPU Pessel akan memulai dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih masuk kegiatan awal, setelah pengaktifan PPK dan PPS,” terangnya.
Tahapan Pilkada 2020, akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara terutama soal kebutuhan Pilkada, dan kondisi riil masyarakat yang harus mematuhi protokol Covid.
Kendati demikian, ia tetap berharap seluruh tahapan Pilkada di tengah pandemi dapat bejalan dengan, apalagi soal partisipasi pemilih bisa ditingkat lagi dari Pilkada sebelumnya.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada telah ditetapkan pada Jumat, 12 Juni 2020. PKPU ini merupakan perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Revisi dilakukan lantaran tahapan, program, dan jadwal Pilkada disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
Pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 (sembilan) provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September. Namun, akibat pandemi Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 09 Desember 2020.
(RD)