Pemerintah Kabupaten Solok melakukan perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok tentang pengintegrasian data pertanahan dengan data perpajakan daerah serta pensertifikatan dan penanganan permasalahan aset tanah milik Pemkab Solok, pada hari Kamis, 25 Juni 2020, bertempat di ruang Dinas Sekretaris Daerah Kab. Solok.
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dihadiri oleh Sekda H. Aswirman, SE, MM dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Solok Marjohan dan Kadis DPRKPP Vivi Efia Fortuna, kemudian dihadiri juga oleh Inspektur Daerah Kab. Solok Hermantias dan Kabag KSD Devi Pribadi serta Kadis BKD Editiawarman beserta SKPD terkait.
Pada kesempatan tersebut, Sekda H. Aswirman, SE, MM dalam sambutannya berharap agar proses pensertifikatan aset tanah milik Pemkab Solok ini dapat berjalan lancar dan tuntas sesuai dengan sebagaimana mestinya.
“Sebab, tujuan kerja sama ini adalah untuk Penyelamatan aset pemerintah Kabupaten Solok, khususnya di bidang pertanahan serta pensertifikatan tanah, agar mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan aset,” jelasnya.
Selanjutnya, H. Aswirman mengatakan bahwa dalam pengintegrasian sudah selayaknya dilaksanakan agar para pihak dapat mengakses demi peningkatan mutu pelayanan.
“Kerja sama yang ditandatangani merupakan dari tindak lanjut video conference (vidcon) pemerintah kabupaten Solok dengan Kanwil Pertanahan Sumbar, pada tanggal 04 Juni 2020 yang lalu,” tambahnya.
Dalam penandatangan kerja sama dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok (H. Aswirman, SE, MM) dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Solok (Marjohan) di ruangan Dinas Sekdakab Solok.
(Andar MK)