Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 75 gram di Jorong Flores Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
“Tersangka pengedar sabu bernisial RR (33) pria, pekerjaan supir toke sawit warga Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang di tangkap di dalam rumahnya sedang istirahat,” kata Waka Polres Pasaman Barat, Kompol Abdus Syukur didampingi Kasubag Humas AKP Defrizal, Kasat Narkoba Iptu Eri Yanto SH, saat press release kepada wartawan. Senin 22 Juni 2020.
Kronologis berawal Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapatkan informasi bahwa tersangka RR membeli sabu dari Bukittinggi dari insial TM, seterusnya diduga tersangka menyimpan sabu di Jalan Flores, Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Dari informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dipimpin Kasat Narkoba Iptu Eri Yanto, SH bersama jajaran langsung menangkap tersangka RR didalamnya rumah sedang beristirahat pada hari Sabtu, 20 Juni 2020, sekitar 06.45 WIB.
Abdul Syukur menambahkan, akhirnya di tangan tersangka RR ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu dibungkus plastik warna bening didalam kotak rokok, 15 paket narkotika golongan 1 (satu) di bungkus kotak plastik warna hitam, satu unit motor Yamaha Nmax BK 3390 AHM warna abu-abu, 1 (satu) buah kaca perek, 1 (satu) unit hp merek Nokia.
Adapun pasal yang diberikan kepada tersangka yakni Pasal 114 Ayat 2, Pasal 115 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, UUD No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta denda paling sedikit pidana 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah,” tegasnya.
(SR)