Warga Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Senin (15/06/2020) melakukan aksi protes dan memblokir sejumlah jalan dari lokasi tambang tanah klai hingga ke Lapau Bajuang. Aksi ini dilakukan lantaran geram dengan aktivitas truk yang melewati jalur sepanjang jalan membuat jalanan penuh debu dan mengganggu pernafasan.
Warga mengaku kesal karena tidak tahan dengan debu-debu tanah yang berterbangan di jalan. Jika saat musim hujan, jalanan becek disebabkan material tanah yang diangkut truk tidak ditutup dengan terpal. Akibat kejadian itulah maka diadakan pertemuan kedua-belah pihak. Tanah klai ini merupakan bahan campuran untuk pembuatan Semen Padang.
Aksi tersebut langsung mendapat perhatian. Kasus tambang tanah klai yang sempat jadi polemik di Kelurahan Gunung Sarik, Selasa (16/06/2020) akhirnya berhasil diselesaikan dengan baik dan penuh kekeluargaan.
Para pengusaha tambang dengan warga setempat menyetujui sejumlah poin kesepakatan yang dihasilkan dalam musyawarah bersama di Kantor Lurah Gunung Sarik.
Setidaknya ada lima poin kesepakatan bersama yang dicetuskan dalam pertemuan yang juga dihadiri Camat Kuranji diwakili Sekcam, Harnoldi, Kapolsek Kuranji, Kompol Armijon, Lurah Gunung Sarik, Zahardi, Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Gunung Sarik, Indra Mairizal dan pihak Dinas Perhubungan Kota Padang tersebut.
Pertama, setiap truk yang melewati jalur sepanjang dari lokasi tambang ke simpang By Pass Balai Baru (PP) harus ditutup pakai terpal.
Kedua, kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam. Ketiga, pihak perusahaan wajib menyiram badan jalan minimal 2 kali sehari agar tidak menimbulkan debu yang dapat merusak pernafasan warga sekitar.
Ketiga, khusus jalur di depan SMPN 18 Padang tidak boleh dilewati truk karena dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar (porboden).
Keempat, setiap pengusaha tambang wajib membayar iuran konpensasi kepada pemuda setempat senilai Rp1,5 juta perbulan.
Kelima, truk dilarang parkir di pinggir jalan raya sepanjang jalur tambang tersebut. Dan terakhir, ketika hari hujan kegiatan tambang wajib dihentikan sementara.
“Saya rasa, lima poin kesepakatan ini sudah cukup fair dan bisa diterima semua pihak. Masalah sanksinya bagi yang melanggar juga sudah kita sepakati tadi,” ungkap Ketua LPM Gunung Sarik, Indra Mairizal usai pertemuan.
Hal senada juga disampaikan Sekcam Kuranji, Harnoldi yang dihubungi secara terpisah. Menurutnya, regulasi atau hasil kesepakatan bersama yang dibuat antara pihak perusahaan dengan warga Gunung Sarik itu sangatlah bagus guna menghindari hal-hal yang sama-sama tidak diingini.
“Kalau masalah kesepakatan bersama itu, kami atas nama Pemerintah Kecamatan Kuranji sangat mendukung. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi di kemudian hari,” harapnya.
Di samping itu, Harnol juga berharap kepada Pemko Padang untuk meningkatkan kualitas jalan yang dilalui truk-truk pengangkut tanah klai di wilayah Gunung Sarik tersebut. Sebab, beban tonase truk sangat tidak layak jika dibandingkan dengan kualitas jalan yang ada saat ini. Sehingga jalan mudah hancur. Permintaan itu wajar, karena retribusi yang dihasilkan dari proyek galian C tersebut mencapai ratusan juta perbulan untuk Pemko Padang.
Sementara itu, salah seorang pengusaha tambang tanah klai, Henofri mengaku siap mematuhi kesepakatan bersama itu. Namun dia berharap, aturan kesepakatan itu ditegakkan secara adil.
“Saya setuju saja, tapi bagaimana dengan pengusaha yang lain? Selama ini, yang patuh dengan kesepakatan bersama warga itu hanya kami-kami saja. Yang lain seperti cuek. Jadi, harus ada sanksi yang tegas,” pinta Dirut CV. Mekar Jaya tersebut. (Ha/Noa)