Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang melakukan semua jenis pelayanan secara online dalam rangka kesiapan menjalankan kehidupan dalam tatanan normal
baru. Namun untuk beberapa pengurusan izin yang di nyatakan belum lengkap, pengunjung diwajibkan untuk datang memperlihatkan keaslian dokumennya ke kantor DPMPTSP sesuai protokol pelayanan yang ada.
Kepala Dinas DPMPTSP melalui Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rochayati, S.Sos, MM mengatakan pelayanan DPMPTSP bisa di akses secara online oleh masyarakat. Apabila masyarakat tetap mengurus ke
kantor DPMPTSP, masih bisa kami terima dengan memberikan penjelasan singkat, bagaimana cara mengakses pengurusan izin dari rumah dan nomor wa untuk layanan bantuan pendampingan.
Selain itu, masyarakat yang akan mengurus pelayanan harus mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, mencuci tangan dan pengukuran suhu tubuh.
“Apabila ada masyarakat yang tidak memakai masker, maka akan diberikan masker oleh petugas”, tegasnya.
Ditambahkannya, masyarakat tetap dihimbau untuk menjaga jarak dan hanya boleh berkomunikasi di balik kaca pembatas.
Dengan telah diberlakukan New Normal di Kota Padang Panjang, khusus untuk pelayanan perizinan masyarakat atau pelaku usaha bisa semakin smart dan melek tekhnologi, ujarnya saat diwawancarai Kamis (11/062020).
Ayo pahami prosedur pengurusan izin online yang mudah dan praktis. “Urus izin dari rumah saja, menghemat waktu dan tenaga”, pungkasnya. (AL/Kominfo)