Tiga bulan tidak melakukan absensi dengan fingerprint, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, terhitung 01 Juli 2020, Pemko Payakumbuh kembali mewajibkan seluruh ASN dan THL untuk melakukan absensi secara digital.
Sekdako Payakumbuh H. Rida Ananda, melalui Asisten III Setdako H. Amriul, bersama BKPSDM dan Dinas Kominfo, memberikan sosialisasi tentang sistem masuk dan pulang kantor secara elektronika.
Sosialisasi berlangsung secara virtual atau vidcom memakai aplikasi Zoom, dari ruang randang balaikota, Jumat (26/06/2020). Secara teknis sosialisasi rekaman absensi disampaikan Kabid E-Gov Armein Busra.
Kebijakan pengambilan presensi tersebut, dijelaskan Kepala BKPSDM Yasrizal, diatur dalam Perwako 81 Tahun 2019, tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemko Payakumbuh.
Kadis Kominfo Jhon Kenedi, menginformasikan presensi yang dilakukan dalam aplikasi E-Kinerja, cukup memudahkan seluruh ASN dan THL, dalam pengambilan perekaman kehadiran setiap hari kerja.
Dikatakan, sejumlah pilihan perekaman kehadiran, sudah disiapkan tim teknis Diskominfo, di bawah koordinator Kabid E-Gov Armein Busra. Pilihannya, bisa lewat jari, dengan mata, serta lewat kartu yang dilengkapi dengan mengirim foto selfie ke sistem aplikasi E-Kinerja. Jika memakai jari, sebelum dan sesudah pinger tangannya langsung dicuci dengam sabun.
Asisten III Setdako Amriul dan Kepala BKPSDM Yasrizal, menegaskan, presensi sangat terkait dengan pemberian TPP ASN, yang dilengkapi dengan memasukan aktifitas harian. Jika yang bersangkutan, tidak merekam kehadiran, maka pengisian aktifitas harian tidak bisa dilakukan, dikunci oleh sistem.
(ton)