Pemerintah Kota Padang Panjang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md, Selasa, (16/06/2020), di Ruang Sidang DPRD Kota Padang Panjang.
Ranperda yang diajukan tersebut, disampaikan Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul saat membacakan Nota Penjelasan Walikota Padang Panjang terhadap tiga buah Ranperda Kota Padang Panjang. Adapun Tiga Ranperda itu, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun 2019.
Terkait Trantibum, Wawako Asrul menyampaikan, yang menjadi tujuan dari Ranperda ini adalah terciptanya ketenteraman dan ketertibam umum di Kota Padang Panjang melalui penegakan Peraturan Daerah; dan Terlaksananya asas kepastian hukum bagi Satpol PP dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dalam Ranperda ini adalah untuk melakukan penindakan kepada yang melakukan pelanggaran sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar ketenteraman dan ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Ranperda Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kata Wawako Asrul, Secara umum Ranperda tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Padang seluas 491,69 ha (empat ratus sembilan puluh satu koma enam puluh sembilan hektare).
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut, terdiri dari:
a. Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan ditetapkan dengan luas 300,58 ha (tiga ratus koma lima puluh delapan hektare); dan
b. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan luas 191,11 ha (seratus sembilan puluh satu koma sebelas hektare).
Lebih lanjut, terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun 2019, secara umum Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, lanjut Wawako Asrul dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Pendapatan Rp578.337.138.947,49
2.Belanja dan Transfer Rp600.204.262.751,32 Surplus/(Defisit) Rp21.867.123.803,83
3.Pembiayaan Netto Rp68.909.681.423,60
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp47.042.557.619.77
“Kami berharap kiranya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun 2019 ini dapat kita bahas bersama dalam sidang-sidang DPRD, sehingga Ranperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” Pungkasnya. (AL/Hrs)