Pemkab Solok Undang LKAAM dan KAN Dalam Rangka Sosialisasikan PerBup Nomor 25 tahun 2020

Pemerintah daerah Kabupaten Solok menggelar rapat dalam rangka mensosialisasikan PerBup Nomor 25 tahun 2020 kepada LKAAM dan KAN se-Kabupaten Solok, pada hari Kamis, (04/06/2020), bertempat di ruangan Solinda Kantor Bupati Solok Arosuka.

Gelaran rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok (H. Gusmal, SE, MM) dan Wabup Solok (H. Yulfadri Nurdin, SH) serta Asisten Koor Pemerintahan (Edisar), turut hadir juga Asisten Koor Ekbangkesra (Medison) dan Asisten Koor Administrasi (Sony Sondra) serta Perwakilan Forkopimda Kab. Solok, kemudian diikuti oleh Kakan Kesbangpol (Junaidi) dan Kepala Barenlitbang (Erizal) dan Kepala Disparbud (Nasripul Romika) serta Kabag Humas (Syofiar Syam, S.Sos, M.Si).

 Pada kesempatan tersebut Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM mengatakan bahwa PerBup No. 25 Tahun 2020 ini berisikan tentang pedoman pelaksanaan pola hidup baru (New Normal) dalam rangka antisipasi dan penanganan covid-19 di daerah Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya

Rapat ini, Selain untuk mensosialisasikan PerBup tersebut, Bupati juga sedikit mengekspos mengenai Covid-19 agar lebih dipahami lagi dampak penyebarannya oleh para niniak mamak pemangku adat, baik di tingkat kabupaten dan kecamatan maupun di tingkat nagari.

Pemangku jabatan adat (niniak mamak) sengaja kita undang dalam rangka sosialisasi PerBup ini, karena di daerah kita keberadaan seorang mamak adalah posisi yang strategis dalam memberikan dan mengayomi anak kemenakan, termasuk juga bagi masyarakat sekitar.

“Untuk itu, diharapkan kepada seluruh niniak mamak agar dapat membantu pemerintah dalam rangka mengajak keluarga dan masyarakat untuk mematuhi dan disiplin dalam menjalankan pola hidup baru nantinya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Semua ini kita lakukan demi mewujudkan kehidupan yang produktif kembali dalam keadaan yang aman dan nyaman dan sebelum memasuki era kehidupan baru atau new normal nanti, pemerintah daerah juga telah melakukan berbagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 tersebut, salah satunya ialah dengan memberlakukan PSBB yang sudah berjalan selama 3 (tiga) tahap.

“Dengan berakhirnya masa PSBB ke tiga nantinya, maka tugas kita semua akan semakin berat dikarenakan kita akan menjalani fase kehidupan normal yang baru dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol eksehatan agar terhindar dari penyebaran wabah covid-19,” terang H. Gusmal.

“Untuk pelaksanaan berbagai kegiatan sosial di lingkungan masyarakat nanti, maka penanggung jawab kegiatan terlebih dahulu harus mengantongi izin dari pemerintah setempat,” tegasnya.

Terakhir Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM berpesan, jika masyarakat kita patuh dan disiplin dalam menjalankan masa new normal nanti, maka kita dapat memutus lebih cepat mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah Kabupaten Solok.

 Beriringan dengan itu Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin, SH mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berjuang menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan mematuhi himbauan pemerintah daerah dan protokol kesehatan.

Niniak mamak yang hadir dalam rapat sosialisasi PerBup Nomor 25 tahun 2020 saat ini, merupakan salah satu upaya efektif kita dalam mengedukasi masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

(Andar MK)

Pos terkait