Perwakilan pekerja seni di Kota Padang mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Padang. Pasalnya, sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga penerapan new normal, para pekerja seni tidak memiliki penghasilan dari melakoni profesinya. Alhasil mereka harus mensiasati dengan berjualan kaki lima demi memenuhi kebutuhan dapur.
Asrizal, salah satu juru bicara dari pekerja seni di Kota Padang meminta DPRD membicarakan permasalahan mereka kepada Pemko Padang setelah keluarnya surat edaran Walikota Padang tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru. Dimana aturan itu diterbitkan pada 12 Juni 2020.
“Kami mengerti dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi point 11 surat edaran pemerintah tersebut secara jelas menutup mata pencaharian kami sebagai pekerja seni,” ucapnya.
Ia membandingkan tentang beroperasinya kafe dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang. Dimana pada saat ini kafe dan tempat hiburan malam telah di buka, tetapi point 11 menjelaskan meniadakan bermusik di malam hari untuk menghindari keramaian.
“Apakah hiburan malam dan kafe-kafe yang telah beroperasi tersebut tidak menimbulkan keramaian. Apakah ada jaminan pengendalian orang di dalam kafe dan tempat hiburan tersebut,” paparnya.
Anggota DPRD Kota Padang, Boby Rustam meminta para pekerja seni membuat draft program kegiatan yang mengikuti standar protokol kesehatan Covid -19 ke DPRD. “Dengan adanya program tersendiri tersebut, kami dari DPRD akan menindak lanjuti dengan dinas terkait untuk dicarikan solusinya,” ujar kader Gerindra ini.
Ia menjelaskan bahwa memasuki kenormalan yang baru, masyarakat harus merubah gaya hidup yang telah di jalani sebelumnya. Point 11 dari surat edaran wako tersebut secara terang-terangan bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
“Apakah kita bisa menjamin massa yang datang untuk melihat musik yang kita tampilkan dengan selalu melakukan physical distancing, dan apakah kita bisa membatasi jumlah kerumunan yang datang,” bebernya.
Anggota DPRD Padang lainnya, Budi Syahrial mengharapkan, agar dalam pertemuan berikutnya, para pekerja seni telah mempunyai program sendiri yang bisa dibicarakan dengan dinas terkait. “Kami DPRD bisa memfasilitasi keinginan para pekerja seni dan dinas terkait. Oleh karena itu, kami menunggu surat resminya untuk bisa ditindak lanjuti,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen menjelaskan, surat edaran Walikota Padang tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru bertujuan memutus mata rantai Covid-19.
“Aturan yang dibuat wali kota tersebut bertujuan jelas melindungi kepentingan yang lebih besar. Semua pasti terdampak Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah membuat surat edaran tersebut bertujuan memutus mata rantai dari Covid-19 itu sendiri,” paparnya. (Ha)