Setelah mengakhiri masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota Padang akhirnya mengambil sikap untuk menjalani masa transisi bagi Kota Padang, sebelum memasuki penerapan tatanan normal baru (new normal) dalam beberapa waktu ke depan.
Masa transisi ini diberlakukan selama sepekan ke depan, yakni dari 8-12 Juni 2020. Tujuannya adalah melihat kesiapan ibu kota provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut menuju penerapan fase new normal nantinya.
Hal itu disampaikan Wali Kota Padang Mahyeldi kepada wartawan usai mengikuti video conference (vidcon) yang bergabung dengan bupati/wali kota se-Sumatera Barat bersama Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Minggu (07/06/2020) pagi.
Juga hadir dikesempatan itu Wakil Wali Kota Hendri Septa, Sekda Amasrul, para asisten dan pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang. Selain itu juga diikuti unsur Forkopimda dan stakeholder terkait di Kota Padang.
Seperti diketahui, 16 daerah lainnya di Sumbar sudah disahkan Gubernur mulai 8 Juni 2020 untuk diperbolehkan melakukan fase new normal di samping Kota Bukittingi yang terlebih dahulu melakukannya. Sehingga, dari 19 kabupaten/kota se-Sumbar selain Kota Padang juga ada Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memasuki masa transisi menuju era tatanan normal baru tersebut sampai 20 Juni 2020.
Wali Kota Mahyeldi mengatakan, terkait dalam masa transisi menuju new normal ini, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya. Baik melahirkan Peraturan Wali Kota (Perwako) termasuk menyurati semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan sosialisasi tatanan normal baru.
“Sosialisasi ini harus dilakukan secara masiv kepada stakeholder terkait dan masyarakat selama masa transisi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa sektor yang wajib diperhatikan dalam menyiapkan Kota Padang menuju new normal di masa transisi. Diantaranya mulai dari sektor transportasi, sosial budaya, kesejahteraan rakyat, perdagangan, tenaga kerja perindustrian, pendidikan dan lain sebagainya.
“Sehingga dengan itu, diharapkan semua dan segala sesuatunya nanti bisa diukur bagaimana capaiannya selama masa transisi ini. Dan nantibya jelas apakah kita betul-betul siap menerapkn new normal atau tidak. Maka itu, kepada OPD terkait harus membuat schedule bagaimana sosialisasi itu harus dipastikan sampai dan ditindaklanjuti ke semua stakeholder di masing-masing OPD yang juga diketahui camat setempat,” tekan wako dalam vidcon yang diikutinya dari Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang tersebut.
Wako Mahyeldi pun mengungkapkan, dalam penanganan virus corona di Kota Padang, tinggal klaster Pasar Raya Padang yang tengah dioptimalkan ke depan untuk diputus penyebarannya.
“Yakni bagi yang dalam status Orang Tanpa Gejala (OTG) harus kita jangkau secara optimal ke depan. Begitu juga dimana saja di Kota Padang ini harus bisa kita deteksi dan lakukan swab. Alhamdulillah dalam hal ini kita juga didukung pihak Labor Universitas Andalas (Unand),” ujarnya.
Intinya tekan wako lagi, dalam menjalani masa transisi menuju penerapan pola tatanan normal baru ini adalah kesiapan masyarakat. Bagaimana semua masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
“Baik itu memakai masker atau alat pelindung diri (APD) kemana bepergian, menjaga jarak (physical dan soslcial distancing), cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer dan menjaga kesehatan sehingga imun tubuh menjadi kuat. Maka itu selama menjalani masa transisi ini kita juga akan membuat komitmen dengan stakeholder terkait dan seluruh elemen masyarakat di Kota Padang sekaitan pemenuhan standar protokol Covid-19 yang wajib dilakukan. Kita juga sudah membuat Perwako dan juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) nantinya, sehingga ada sanksi tegas bagi pelanggar,” tegasnya.
Lebih lanjut Wali Kota Mahyeldi mengimbau seluruh warga masyarakat Kota Padang untuk memerhatikan kata kunci Covid-19 agar tidak menyebar bergantung pada kedisiplinan masyarakat.
“Untuk itu kepada semua masyarakat harus mematuhi protokol Covid-19 dalam kehidupannya hingga masa-masa mendatang. Meski kita sedang transisi menuju fase tatanan normal baru bukan berarti kita bisa beraktifitas seperti sedia kala sebelum Covid-19 melanda. Namun akan ada batasan-batasannya yaitunya wajib mematuhi aturan dalam protokol Covid-19 itu sendiri. Sebab jika itu tidak kita lakukan yabg kita khawatirkan bisa timbul bencana baru. Maka itu mari kita mentaatinya,” pungkas wako mengakhiri. (Ha/Dav)