Kejari Padang Panjang Lakukan Rapid Tes Internal, Hasilnya Non Reaktif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menggelar kegiatan pemeriksaan Rapid Tes bagi Jaksa dan seluruh pegawai dilingkungan kantor Kejari setempat, Jumat 12 Juni 2020.

Kegiatan Rapid Tes yang diadakan di Aula Kejari sejak pagi hingga siang sebelum shalat Jumat tadi, diawali oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Panjang, Dwi Indrayati, SH. MH dan disusul oleh seluruh Jaksa dan seluruh pegawai kejaksaan negeri setempat dengan hasil Non Reaktif.

Kadinkes Kota Padang Panjang, H. Nuryanuwar, A. Pt. M. Kes. MMR.,yang turut mendampingi kegiatan dari awal hingga selesai, saat dihubungi Topsumbar.co.id., mengatakan Rapid Tes tersebut disediakan oleh Kejari Padang Panjang dan pelaksana Rapid tes dilakukan oleh Petugas Rapid Tes Satgas Covid – 19 Dinkes Kota Padang Panjang.

Bacaan Lainnya

“Tim satgas terdiri dari Dokter, Analis, Perawat dan tenaga kesehatan pendukung dalam Rapid Tes,” ujar H. Nuryanuwar.

Adapun hasil dari pemeriksaan Rapid Tes itu, sebut H. Nuryanuwar, didapat hasil Non Reaktif.

“Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan Rapid Tes 37 orang pegawai/karyawan dilingkungan Kejaksaan Negeri Padang Panjang adalah Non Reaktif atau tidak ada yang Reaktif sehingga tidak kita lanjutkan untuk pemeriksaan Swabnya,” terang H. Nuryanuwar.

Terkait pemeriksaan Rapid Tes, dijelaskan H. Nuryanuwar, adalah tes untuk mendeteksi infeksi virus corona penyebab Covid-19 menggunakan metode PCR (Polymerase Chain Reaction), atau biasa disebut dengan tes swab.

Selain itu, ada pula metode rapid test.

Berikut adalah perbedaan dari Rapid Test dengan pemeriksaan Swab Test tenggorokan dan hidung yang selama ini digunakan untuk menentukan diagnosis Covid-19:

Jenis sampel yang diambil
Pemeriksaan rapid test yang ada di Indonesia, dilakukan menggunakan sampel darah. Sedangkan pemeriksaan swab menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan.

Cara kerja
Rapid test memeriksa virus menggunakan IgG dan IgM yang ada di dalam darah.

IgG dan IgM adalah sejenis antibodi yang terbentuk di tubuh saat mengalami infeksi virus.
Jika terinfeksi virus, maka jumlah IgG dan IgM di tubuh akan bertambah. Hasil rapid test dengan sampel darah tersebut, dapat memperlihatkan adanya IgG atau IgM yang terbentuk di tubuh.

Jika ada, maka hasil rapid test dinyatakan positif ada infeksi/Reaktif, Namun hasil tersebut bukanlah diagnosis yang menggambarkan infeksi Covid-19.

Maka dari itu, orang dengan hasil rapid testnya positif/Reaktif, perlu menjalani pemeriksaan lanjutan, yaitu pemeriksaan swab tenggorokan atau hidung.

(AL)

Pos terkait