Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Akan ada penerapan zonasi yang berdasar kepada tempat tinggal / domisili calon peserta didik, bukan zonasi wilayah kepemerintahan.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri pada sosialisasi PPDB tahun ajaran 2020/2021 dihadapan awak media di ruang pertemuan Disdik Sumbar, Selasa (16/06/2020).
“Tahun ini bersekolah tidak lagi berdasarkan nilai, namun berdasarkan tempat tinggal,” ujarnya.
Kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diakui telah melalui sejumlah kajian, diantaranya termasuk kaitannya dengan faktor kemacetan lalu lintas.
“Jika perlu pergi sekolah nanti cukup pakai sepeda,” sebut Adib.
Menurut dia pada prinsipnya kebijakan zonasi ini mengadopsi sistem pendidikan yang ada di negara Jepang, dimana salah satu konsekuensinya ke depan tidak ada lagi sekolah unggulan.
“Yang harus ada itu setiap sekolah harus unggul, siswanya sudah disebar, untuk pemerataan sarana prasarana nantinya juga akan kita sebar, termasuk tenaga pendidik, kita akan lakukan pemetaan nantinya,” ungkapnya.
Konsekuensi lainnya menurut Adib, tidak akan ada lagi penerimaan mahasiswa jalur undangan dari sekolah-sekolah unggul.
Terkait mekanisme penerimaan, PPDB pada tahun ajaran 2020/2021 akan diselenggarakan secara online, tujuannya untuk meminimalisir potensi hadir berkerumun melalui tatap muka.
“Ini menyangkut pandemi Covid-19 yang sampai hari ini belum berakhir, kita sediakan portal khusus untuk PPDB,” jelas Adib.
Keterangan lebih lanjut terkait persyaratan dan jadwal PPDB di Provinsi Sumatera Barat dapat dilihat pada laman https://ppdbsumbar2020.id.
(AL/KiSumbar)