Kegiatan webinar yang diselenggarakan KPU Sumbar dalam rangka melakukan sosialisasi PKPU nomor 5 2020 tentang perubahan ketiga PKPU 15 2019 tahapan, program, jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 bersama instansi terkait disusupi orang asing dari luar negeri disertai video tak senonoh. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Izwaryani di Padang, mengatakan orang yang menyusupi kegiatan webinar berada di luar negeri.
Insiden yang digelar KPU Sumbar melalui aplikasi zoom meeting, Senin (22/06/2020) menyiratkan minusnya kesadaran pimpinan lembaga negara, terhadap pentingnya keamanan siber.
Demikian dikatakan Ketua PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman terkait tampilan layar gawai peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan partai politik, Pemprov dan Forkopimda Sumbar serta jurnalis cetak, siber dan elektronik, berganti gambar porno saat sosialisasi tengah berlangsung juga sempat terdengar kata-kata jorok.
“Mau jatuh kedalam lubang yang sama berapa kali lagi, baru kita mau sadar, bahwa keamanan itu sangat penting dalam dunia digital yang mesti kita jalani di masa pandemi Virus Corona ini,” tegas Alex mengomentari kejadian zoombombing di KPU Sumbar itu.
Menurut Alex, zoombombing ini juga pernah terjadi saat Wapres RI, KH Ma’ruf Amin saat jadi keynote speaker dalam Webinar Nasional tentang Ekonomi Syariah di Indonesia: Kebijakan Strategis Pemerintah menuju New Normal Life yang diselenggarakan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, 4 Juni 2020 lalu.
Juga banyak kejadian lainnya jika mau direkap satu per satu. Menurut Alex, lanjutan pelaksanaan tahapan pemilihan di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19) ini, seharusnya dimanfaatkan KPU untuk merumuskan langkah-langkah strategis menuju pelaksanaan pemilihan secara digital (e-voting) di masa depan.
“Bagaimana kita mau beranjak menggunakan e-voting, kalau hanya untuk sosialisasi saja, begitu mudahnya kita diserang peretas seperti kejadian di KPU Sumbar ini,” tegasnya.
Selain itu, Alex mengatakan, Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk mencegah terjadinya kejahatan siber yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Meski tidak mudah mengatasi kejahatan siber, tapi bisa dilakukan asal ada konsistensi dalam penerapan PP 71/2019 tersebut,” ungkap Alex.
Diberitakan, saat KPU Sumbar menggelar sosialisasi Peraturan KPU No 5 Tahun 2020, sekitar pukul 12.27 WIB terjadi insiden zoombombing. Saat sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi yang digelar menggunakan aplikasi zoom cloud meeting itu, tampilan layar tiba-tiba berganti gambar porno.
Juga sempat terdengar kata-kata jorok. Sontak, sosialisasi yang dihadiri perwakilan partai politik, perwakilan Pemprov dan Forkopimda Sumbar serta jurnalis cetak, siber dan elektronik itu, jadi gaduh.
Sekitar 5 menit lebih, peretas sempat menguasai forum sosialisasi virtual itu. Peretas mengirimkan sejumlah file video dan suara dalam meeting, sehingga mengganggu proses sosialiasi online itu. (Ha/Rls)