Pemerintah Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi dalam rangka pembahasan jalan yang melintasi Nagari Taruang-taruang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan jalan Nagari Aia Luo Kecamatan Payung Sekaki, yang saat ini sedang di gunakan akses transportasi oleh PT. Arosuka Mandiri, pada hari Jumat (19/06/2020) di rumah Dinas Bupati Solok Arosuka ( Guest House ).
Gelaran rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Sekretaris Daerah Kab. Solok H. Aswirman, SE, MM, Asissten Koordinator Bidang Pemerintahan, Edisar. Turut hadir juga Asissten Koordinator Bidang Ekbangkesra, Medison, Kepala SKPD Terkait, Camat IX Koto Sei Lasi Reflidon, serta Camat Payung Sekaki Irwan Efendi.
Pada kesempatan tersebut Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menyampaikan kesimpulan rapat kepada seluruh peserta rapat, bahwa PT Arosuka Mandiri belum satupun memenuhi izin kecuali izin dari gubernur yaitu izin tambang.
Berdasarkan itu Bupati merasa kecewa kepada PT Arosuka Mandiri karena sudah 2 (dua ) kali ditegur oleh pemerintah daerah tetapi tidak direspon dengan baik terkait dengan penggunaan akses jalan tersebut.
Jika yang bersangkutan masih belum mengindahkan surat Bupati, maka instruksi Bupati selanjutnya akan diiringi dengan tindakan dari Pol PP, camat serta forkopimcam, tegasnya.
Bupati meminta tolong dikaji betul secara benar sesuai dengan UU yang berlaku, bagaimana kita menangani ini dan bagaimana regulasinya dan diminta juga kepada Kepala Dinas terkait untuk cepat bekerja, sampai tuntas persoalan ini, agar ada kejelasannya sesuai dengan aturan dan prosedur pengurusan izin yang ada didaerah Kabupaten Solok.
Terakhir Bupati Solok. H. Gusmal berharap jika izin operasional tambang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah itu seyogyanya tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar dan dapat memajukan roda perekonomian masyarakat Kabupaten Solok. (Andar MK)