Gubernur : Besok Masa Tanggap Darurat Berakhir, Perlu Pengawasan Selektif di Perbatasan

Masa tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Prov. Sumatera Barat akan segera berakhir pada tanggal 28 Juni 2020.

Kondisi yang terjadi ke depannya adalah perjalanan dari dan ke Sumatera Barat akan bebas, ini menjadi pemikiran bagi Gubernur.

Karena pandemi Covid-19 itu belum berakhir, tentu hal ini akan menjadi persoalan bagi Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pengawasan perjalanan orang ke wilayah Sumatera Barat dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) melalui rapat evaluasi yang langsung dipimpin Gubernur Irwan Prayitno, Sabtu (27 Juni 2020) di Ruang Kerja Gubernur, diputuskan untuk terus dilanjutkan sampai dengan Desember 2020.

Dalam pertemuan tersebut Gubernur menyampaikan bahwa, perbatasan selama ini kita batasi karena di dalam masa darurat, tapi darurat itu dibuka lebar kembali sampai darurat ini dihentikan melalui Keppres.

“Inti semangatnya, itu adalah melonggarkan dan memberikan kesempatan orang berpergian, sehingga syarat minimal tetap dibuat untuk kesehatan,” kata Gubernur.

Diterangkan Gubernur, regulasi yang menjadi dasar pertimbangannya, adalah Permenhub No. 41 Tahun 2020 tentang Pengaturan Perjalanan Darat Laut dan Udara. Secara teknis diatur melalui Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Darat No. 11 Tahun 2020, SE Ditjen Perhubungan Laut No. 12 Tahun 2020 dan SE Ditjen Perhubungan Udara No. 13 Tahun 2020.

Kalau dilihat SE tersebut, ada kategori status wilayah. Ada hijau, kuning, orange dan merah. Kalau hijau bebas keluar masuk, kuning boleh 75% penumpang, orange 50% dan merah sama sekali tak boleh. Kriteria hijau, kuning, orange dan merah telah termaktub dalam Permenhub No. 41/2020.

Dalam SE Ditjen Perhubungan Darat mensyaratkan warga masuk antar provinsi minimal ada hasil rapid test. Namun jika tidak ada fasilitas untuk rapid test boleh dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit atau Puskemas.

Aturan laut dan udara, minimal masyarakat wajib memiliki rapid test. Untuk perjalanan udara ke luar negeri wajib PCR.

Regulasi ini belum menjadi dasar yang kuat untuk melanjutkan masa tanggap darurat dan masih diperlukan Surat Keputusan Gubernur, sesuai saran asisten pemerintahan.

Pertimbangan lainnya adalah karena darurat secara nasional, tentu kita daerah juga ikut mendampingi dengan kegiatan yang sama.

“Intinya melakukan pengawasan orang yang masuk, sesuai rujukan Surat Edaran Ditjen Perhuhungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perhubungan Udara,” tutup Gubernur.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten III, Kadis Dishub, Kadis Kominfo, Kadis Pariwisata, Ka. Satpol PP, BPBD, dan DKP.

(AL/KiSB)

Pos terkait