Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mendukung adanya inisiatif dari Pemko Padang untuk membuat perda tentang standar kesehatan menghadapi Covid-19. Menurutnya, hal itu merupakan suatu kebijakan yang positif.
“Perda itu memang merupakan turunan kebijakan regulasi dari pusat. Berupa dari presiden menjadi undang-undang, peraturan pemerintah, kemudian pergub dan disesuaikan secara teknis di perda,” kata kader Gerindra ini.
Ia menambahkan, Covid-19 merupakan suatu virus yang memang tidak bisa diputuskan dan akan tetap ada. Maka bagaimana caranya masyarakat bisa bersahabat dengan Covid-19. “Artinya kita tetap beraktivitas seperti biasa dengan cara menyikapinya sesuai dengan standar kesehatan,” paparnya, Kamis (04/06/2020).
Ia mengatakan, terdapat 18 poin bentuk standar kesehatan yang akan diatur dalam perda tersebut dan nantinya juga akan dibahas oleh DPRD Kota Padang. Sementara itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan dalam menghadapi normal baru, Pemko Padang telah membentuk tim untuk menyusun perda tentang pengendalian kesehatan setelah Covid-19 ini.
“Kita akan beri waktu selama sepekan kepada tim untuk menyusun perda tersebut,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya perda tersebut, dapat menyikapi new normal yang akan dihadapi ke depannya. Ia mengatakan Perda kesehatan tersebut dirancang dengan tujuan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Padang.
“Sekarang kita juga punya konsepnya melibatkan masyarakat dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang positif yang disebut dengan kongsi Covid-19 di masing-masing Rukun Tetangga (RT),” ucapnya.
Menurutnya, kongsi Covid-19 yang diadakan di setiap RT tersebut bertujuan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kota Padang. (Ha)