DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan tentang Ranperda Pengelolaan Pariwisata, Ranperda Lambang Daerah dan Ranperda Perubahan Perda nomor: 2 tahun 2019 tentang penyelanggaraan pedidikan, dilanjutkan dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda menjadi Perda di Ruang Rapat, Senin (15/06/2020).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM. Ketua DPRD Kab. Solok, Jon Firman Pandu, Wakil Ketua DPRD Solok, Renaldo Gusmal, SE, Wakil Ketua DPRD Solok, Lucky Efendi. Sekda Kab. Solok, Aswirman, SE, MM., Anggota DPRD Kab Solok Periode 2019-2024, Kepala SKPD di lingkup Pemerintahan Kab. Solok, Forkopimda Kab. Solok, dan undangan Lainnya.
Dalam rapat, dilaporkan panitia khusuh (Pansus) I oleh Dendi, S.Ag. MA. mengenai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Solok Nomor: 172/09/Bamus-DPRD/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Solok. Surat Keputusan DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189-02-2020 tentang Pembentukan Panitia Khusus Membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Masa Sidang I Tahun 2020.
Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Solok tentang Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pembahasan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok.
Dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh DPRD bersama Tim Pembahas dari Pemerintah Daerah, Pansus I dan Tim pembahas telah dapat membantu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Solok dengan hasil pembahasan yang disetujui.
Sementara, Laporan Pansus II Oleh Nosa Ekananda, S. Pd. ialah maksud dilakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah ini adalah untuk melahirkan Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Solok terkait dengan perlunya diatur kebijakan tentang Lambang Daerah di Kabupaten Solok.
Adapun hasil yang ingin dicapai dari proses pembahasan ini adalah untuk melahirkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang Lambang Daerah yang nantinya diharapkan mampu menjadi acuan dan mengayomi Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Solok yang bertujuan bahwa lambang daerah merupakan identitas Kabupaten Solok yang menjadi panji kebesaran, simbol budaya masyarakat, dan kekhasan daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita-cita luhur bangsa.
Ia menambahkan, penggunaan lambang daerah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan semangat cinta tanah air dan Daerah, untuk membangkitkan semangat membangun Daerah serta memperteguh persatuan dan kesatuan masyarakat Kabupaten Solok.
“Untuk menjamin kepastian hukum dalam penggunaan lambang daerah Kabupaten Solok, dibutuhkan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah.
” katanya.
Setelah melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah antara Pansus II DPRD Kabupaten Solok dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang dilaksanakan dari tanggal 9 s/d 12 Juni 2020, yang selalu didasari oleh semangat kemitraan dan kebersamaan untuk mencapai kesepakatan bersama.
Laporan Pansus III Oleh Ivoni Munir, S. Farm. A.Pt. yakni Hasil Diskusi Pansus III dengan Tim Pembahas Ranperda Kab. Solok terhadap Ranperda Pengelolaan Kepariwisataan yaitu Pada Consideran Menimbang Nomor 6 menjadi Nomor 5, Nomor 7 menjadi Nomor 6, Nomor 8 menjadi Nomor 7, Nomor 9 menjadi Nomor 8 dan Nomor 10 menjadi Nomor 9.
Pasal 15 ayat 1 berubah menjad (1) Usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalan pasal 10 ayat (2). Pasal 18 ayat (1) diubah menjad Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2).
Pasal 22 ayat 1 diubah menjadi: (1) Usaha wisata tirta dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf e merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial.
Pasal 25 ayat 2 diubah menjadi: (2) Seluruh tahapan pendaftaran Usaha Pariwisata oleh Perangkat Pasal 24 ayat (2) diselenggarakan tanpa memungut biaya dari pengusaha pariwisata.
Pasal 31 ayat (1) diubah menjadi: (1) setiap pengusaha pariwisata yang telah besertifikasi, yang melanggar ketentuan penyelenggara dan pengelolaan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal (8) dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
a. Teguran Lisan
b. Teguran tertulis
c. Denda administratif dan atau
d. Pencabutan izin
Bupati Solok, Gusmal mengatakan, kami atas nama Pemerintah Daerah sangat berterima kasih, karena dalam setiap pembahasan yang dilakukan oleh Pimpinan bersama segenap Anggota DPRD telah memberikan perhatian yang sangat besar dan kesungguhan dalam mengkaji dan membahas materi atau substansi dari setiap Rancangan Peraturan Daerah yang diminta.
Hal ini dapat dilihat dari setiap pendapat yang disampaikan oleh Anggota Dewan yang disetujui dan diformulasikan sesuai dengan saran, masukan dan kritik yang bermuara pada penyempurnaan Peraturan Daerah yang disetujui bersama.
Dengan telah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, kita berharap hal tersebut akan menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.
Begitu pula dengan masalah kehidupan dan masyarakat yang selalu mengharapkan layanan yang prima dari pemerintah termasuk Pemerintah Daerah. Menghadapi kondisi yang demikian, menuntut Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan diri, membuat pemerintah signifikan dapat mendukung usaha produktif dan produktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip aman bagi masyarakat. (Andar MK)