Update data gugus tugas Covid-19 Kabupaten Solok sampai hari Minggu ini tanggal (07/06/2020), yang di data oleh Dinkes Kabupaten Solok dan disampaikan oleh juru bicara Covid-19, sekaligus Kabag Humas Pemkab Solok (Syofiar Syam, S.Sos, M.Si).
Dinkes melalui jubir Covid-19 kabupaten Solok Syofiar Syam menyampaikan bahwa Data positif Covid-19 hari ini dari segi jumlah tidak ada perobahan dari hari sebelumnya, kecuali ada penambahan dari pemeriksaan tes swab. Selanjutnya pasien positif tetap sebanyak 8 (delapan) orang, ODP sebanyak 2 (dua) orang, PDP dan Isolasi mandiri sebanyak 2 (dua) orang, PDP dirawat sebanyak 2 (dua) orang serta pelaksanaan tes swab bertambah 1 (satu) orang dari hari sebelumnya.
Kemudian Dinkes mereleas Pasien Dalam Pantauan (PDP) yang dirawat terdiri dari dua orang, yaitu :
- Perempuan, umur 14 tahun alamat Nagari Gantung ciri, dirawat di ruang isolasi RSUD M. Natsir (dari tanggal 03 Juni 2020).
- Laki-laki, umur 75 tahun alamat Nagari guguk, dirawat di ruang Isolasi RSUD Arosuka (dari tanggal 06 Juni 2020).
Kemudian keterangan PDP isolasi mandiri juga terdiri dari dua orang, yaitu :
- Laki-laki, umur 63 tahun alamat Nagari Sei Nanam, pasien pulang paksa (tidak mau diisolasi dan dirawat) dari RSUD Arosuka tanggal 31 Mei 2020.
- Laki-laki, umur 60 tahun alamat Nagari Koto Gadang Guguak, pasien pulang paksa dari RSUD Arosuka (masuk tanggal 05 Juni 2020 jam 00.20 WIB minta pulang paksa jam 03.00 WIB).
Selanjutnya keterangan warga kasus positif Covid-19 sampai sekarang total warga Kabupaten Solok, tetap sebanyak 8 (delapan) orang, yang terdiri dari 2 (dua) orang yang meninggal dunia, yang sembuh 5 (lima) orang dan dirawat 1 (satu) orang. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
- Kecamatan Pantai Cermin,
a. Perempuan, 52 tahun, alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien Positif an. Syarifudin (istri), Yang bersangkutan sudah 6 (enam) kali tes swab, 5 (lima) kali hasil Positif dan 1 (satu) kali lagi sedang menunggu Hasil. Sekarang masih dirawat di ruang isolasi Semen Padang Hospital (SPH),
b. Laki-laki, 77 tahun Alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, Ybs telah meninggal dunia pada tanggal 21 April 2020 lalu. - Kecamatan Kubung
a. Laki-laki, umur 69 tahun, alamat Nagari Koto Baru, telah meninggal dunia di RSUD Arosuka pada tanggal 14 Mei 2020 lalu.
Seterusnya pasien Positif Covid-19 yang sembuh terdiri dari lima orang, yaitu :
- Perempuan, 35 tahun, alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien positif an. Syarifudin (anak) dinyatakan sembuh tanggal 10 Mei 2020 setelah dua kali dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil Negatif.
- Laki-laki, 41 tahun, alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien Positif an. Syarifudin (menantu) dinyatakan sembuh tanggal 10 Mei 2020 setelah dua kali dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil Negatif.
- Laki-laki, 3 tahun, alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien Positif an. Syarifudin (cucu) dinyatakan sembuh tanggal 10 Mei 2020 setelah dua kali dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil Negatif.
- Perempuan, umur 49 tahun, alamat Nagari Bukit Kanduang Kecamatan X Koto Diatas, riwayat perjalanan ke RSUD Padang panjang tanggal 23 April 2020, dinyatakan sembuh setelah 2 (dua) kali pmeriksaan swab dengan hasil negatif pada tanggal 13 Mei 2020 dan 22 Mei 2020.
- Laki-laki, umur 44 tahun, alamat Nagari Koto Baru, yang bersangkutan kontak erat dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 Kota Solok an. BAH, dinyatakan sembuh pada tanggal 05 Juni 2020 setelah dilakukan tes swab 2 (dua) kali dengan hasil negatif.
Kemudian Dinkes melalui Jubir Covid-19 kabupaten Solok Syofiar Syam juga menyampaikan terkait pemeriksaan yang telah dilakukan terdiri rapid test sebanyak 71 orang dan swab test di daerah Kabupaten Solok sebanyak 317 orang sampai hari ini.
“Kebijakan tentang perpanjangan PSBB kedua akan berakhir pada hari ini tanggal 07 Juni 2020 dan selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memutuskan untuk menerapkan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) pada tanggal 08 Juni 2020 yang disampaikan oleh Gubernur Sumbar kepada Bupati/Walikota se-Sumbar melalui vidcon Minggu 07 Juni 2020 di Padang,” jelasnya.
“Dan dari 19 kabupaten/kota, ada dua daerah yang akan menempuh masa transisi sebelum menerapkan TNBPAC atau new normal, yaitu Kota Padang akan menjalani masa transisi hingga tanggal 12 Juni dan Kabupaten Kepulauan Mentawai hingga tanggal 20 Juni 2020,” tambahnya.
Kemudian Dinkes melalui Syofiar Syam juga menyampaikan bahwa ada tiga persyaratan yang mesti dipersiapkan untuk memasuki TNBPAC atau new normal, yakni :
- Kesiapan dari kajian epidemologi, yakni tergambar tingginya angka kesembuhan pasien Covid-19 di Sumatera Barat.
- Kesiapan sistem kesehatan, baik kapasitas rumah sakit, tenaga medis, fasilitas isolasi, laboratorium maupun ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dinilai mencukupi hingga bulan Desember 2020 nanti.
- Kesiapan masyarakat, diharapkan dukungan bupati/walikota untuk menggerakkan masyarakat sampai ke tingkat nagari dan Jorong.
“Dalam rangka menyongsong era TNBPAC, Pemerintah Provinsi Sumbar telah memenuhi syarat untuk pelaksanaannya,” lanjutnya.
Terakhir Juru Bicara Covid-19 Syofiar Syam, S.Sos, M.Si juga menjelaskan terkait dengan hal di atas, maka Pemerintah Kabupaten Solok telah menyatakan Kesiapan untuk menuju tahap Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (New Normal) berupa diterbitkannya PerBup No. 25 Tahun 2020 tanggal 03 Juni 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Hidup Baru dalam rangka penanganan dan antisipasi Covid-19 di Kabupaten Solok.
“Perbup ini sudah dalam tahap penyelesaian masa sosialisasi dan untuk selanjutnya akan dibuatkan turunannya dalam bentuk petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” tutup Kabag Humas Pemkab Solok Syofiar Syam, S.Sos, M.Si.
(Andar MK)