Tahapan pengawasan terhadap Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Pesisir Selatan, telah dimulai kembali, setelah beberapa waktu terhentu dikarenakan pandemic Covid-19.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tetap menjaga netralitas pada Pilkada serentak tahun 2020 ini.
“ASN tetap memiliki hak pilih dalam Pilkada serentak ini, tapi tidak hak untuk dipilih kecuali, mengundurkan diri sebagai ASN,” ujar Erman, Senin (22/06/2020).
Erman melanjutkan, secara aturan dan Undang-undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Netralitas ASN, ada sanksi yang berat, sedang dan ringan, jika ada ASN yang tidak menjaga netralitasnya.
“ASN harus menjadi pelayan publik yang baik, artinya ASN harus siap melayani publik di dalam proses demokrasi dengan sebaik-baiknya. Dengan mengikuti aturan yang berlaku maka ASN sudah menjadi pelayan publik yang baik,” ulas Erman.
Diakhir, Erman menyampaikan, bahwasanya Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, akan menerima setiap laporan jika ada ASN yang tidak mematuhi aturan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
(RD)