ASN Pemko Padang Panjang Bekerja Wajib Memperhatikan Protokol Kesehatan

Memasuki Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 yang dimulai Senin, 8 Juni 2020 lalu, Kegiatan ASN di seluruh OPD Kota Padang Panjang berjalan seperti biasa. Hanya saja kini harus menjalankan protokol kesehatan.

“Yang membedakan adalah kegiatan bekerja di kantor diharuskan mengikuti protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pemeriksaan suhu, cuci tangan dan penerapan physical distancing,” kata Kepala BKPSDM Rudi Suarman, saat diwawancarai, Kamis (11/06/2020).

OPD yang bergerak di bidang pelayanan, lanjut Rudi, lebih mengutamakan pelayanan secara daring. Kemudian, rapat koordinasi antar OPD diharapkan memanfaatkan teknologi seperti video conference untuk mengurangi kegiatan yang membuat kerumunan.

Peraturan itu, kata Rudi, berdasarkan Surat Edaran Walikota nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Dari hasil monitoring evaluasi BKPSDM ke seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, menunjukkan sebagian besar OPD sudah memenuhi standar protokol kesehatan seperti : sarana cuci tangan di depan kantor, pemeriksaan suhu, layout antrian atau tempat duduk dan penerapan physical distancing.(AL/Hrs)

Pos terkait