Sehubungan dengan penyebaran wabah virus corona di Kota Payakumbuh belum sepenuhnya terkendali, Walikota Payakumbuh keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400/16/ED/WK-PYK/2020 tertanggal 20 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Kota Payakumbuh.
“Karena di Kota Payakumbuh wabah covid-19 belum sepenuhnya terkendali maka pelaksanaan sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah bersama anggota keluarga dengan berjamaah,” kata Walikota Payakumbuh Riza Falepi di Balaikota, Rabu (20/05).
Wako Riza Falepi menjelaskan untuk pelaksanaan sholat Ied 1441 H kita berpedoman kepada SE Kementerian Agama Nomor : SE.6 Tahun 2020, Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor: 360/124/Covid-19-SBR/V-2020, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, Surat MUI Sumbar Nomor : B.017/MUI-SB/V/2020 tanggal 12 Mei 2020, Bayan MUI Prov. Sumbar Nomor : 001/MUI-SB/V/2020, Himbauan MUI Kota Payakumbuh Nomor : 04/MUI-KOPYK/2020.
“Keputusan ini juga berdasarkan hasil rapat bersama tim Gugus Tugas Kota Payakumbuh tadi, dan kita juga menutup sementara pusat pertokoan Kota Payakumbuh tanggal 23 – 29 Mei 2020 demi mempercepat penanganan covid-19 di Kota Payakumbuh,” jelas Wako dua periode tersebut.
Wako Riza Falepi kembali menghimbau masyarakat Kota Payakumbuh untuk selalu menjaga kebersihan, jaga jarak selalu pakai masker, serta pola hidup yang sehat.
“Mari kita patuhi semua himbauan pemerintah dan patuhi semua protap Covid-19,” pungkas Riza.
(Ton)