Wagub Beri Arahan Terkait Hukum Pelaksanaan SE Gugus Tugas Pusat No. 4 tahun 2020

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit memberi arahan terkait tugas tim gabungan pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum pelaksanaan SE Gugus Tugas Pusat No. 4 tahun 2020.

Dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumbar menyampaikan beberapa hal, antara lain :

Pengendalian transportasi dilakukan sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terkait dengan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang.

Bacaan Lainnya

Guna efektif pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum maka perlu diberdayakan satgas gabungan yang sudah berjalan saat ini, yaitu :

a. Untuk angkutan darat, Dansatgas dari Kepolisian dibantu TNI, tim kesehatan daerah (Dinas Kesehatan), LLAJ/Dishub, Satpol PP dan unsur dari Ditjen Perhubungan Darat (Balai Pengelolaan Transportasi Darat).

b. Untuk angkutan laut, Dansatgas dari Danlantamal / Danlanal / TNI AL dibantu tim kesehatan (KKP dan Dinas Kesehatan), unsur Ditjen Perhubungan Laut (Kepala Otoritas pelabuhan), Dishub, Kepolisian dan Syahbandar.

c. Untuk angkutan udara, Dansatgas dari Danlanud / TNI AU di wilayah, Kabandara (Angkasa Pura I dan II), unsur Ditjen perhubungan Udara (Kepala Otoritas Bandara dan Kepala UPBU), kantor kesehatan pelabuhan / KKP dan pihak kepolisian.

d. Angkutan kereta api, Dansatgas TNI AD, Kepolisian, unsur Ditjen Perkeretaapian, PT. KAI, Dishub dan Dinas Kesehatan.

Dalam rapat tersebut Wagub Sumbar menegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Aturan ini mengatur transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020.

Wagub Sumbar menjelaskan, mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain :

a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,
  • Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon II,
  • Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Udaha milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor,
  • Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,
  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat
    penugasan, serta waktu kepulangan).

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup syarat:

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,
  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),
  • Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,
  • Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

Nasrul Abit mengungkapkan, yang menjadi perhatian justru budaya mudik yang terjadi di dalam satu wilayah internal.

Selain mencegah mudik jarak jauh, ada mobilisasi berupa budaya mudik di dalam kabupaten atau dalam kecamatan, itu yang lepas dari kontrol sebenarnya. Kegiatan mudik meskipun di dalam wilayah juga memiliki berpotensi terjadinya penularan virus.

Larangan mudik jangan tanggung-tanggung, mudik kan pergerakan orang, ya pergerakan orang yang dihentikan. Caranya yaitu transportasi dihentikan.

Seluruh lapisan masyarakat harus turut serta agar pelarangan mudik dapat berjalan efektif. Masyarakat harus bergerak, melarang, mengatur. Dengan menutup sementara jalan – jalan tikus.

Nasrul Abit menjelaskan pemprov Sumbar tengah mempersiapkan teknis operasional penerapan kebijakan tersebut bersama seluruh Kemenhub, TNI, Polri, dan lembaga terkait.

(Nov/Hms)

Pos terkait