Dalam rangka penindakan terhadap warga yg masih melakukan pelanggaran dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai antisipasi Virus Corona (Covid-19) di wilayah Hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Kubung Kabupaten Solok, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penegakan Hukum yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumatera Barat (Sumbar) dan instansi terkait melakukan patroli skala besar.
Patroli skala besar tersebut adalah gabungan Satpol PP dan Damkar Sumbar, TNI, dan POLRI dalam rangka penindakan terhadap warga yg masih melakukan pelanggaran dalam pemberlakuan PSBB untuk antisipasi Covid-19.
Kegiatan patroli, pengawasan dan penegakan hukum, Sabtu (16/5/2020), jam 21.00 sampai dengan 22.40 WIB dihadiri oleh Kasi Linmas Sat Pol PP Sumbar Dra Nur Fadillah beserta 18 org anggota, Aslog Lantamal II Padang beserta anggota, Kasi Gakda Sat Pol PP Sumbar Robi mulia SH. MH beserta 6 org anggota, Oditurat Militer Serda Roni beserta 1 anggota.
Ditreskrimum Polda Sumbar KP Afrizalsyah, Kasubag Kasiptor KP Rihaldi beserta 1 anggota, Kabag Ops Polres Solok KP Yuswawi, Kapolsek Kubung AKP Afdimon, SH, Kasat Sabhara Polres Solok IPTU Awalludin, Kasat Pol PP Efriadi Sikumbang beserta anggota, Personil Kodim 0309 Solok, Sekcam Kubung Acil dan Personil Polsek Kubung yg disprinkan.
Patroli pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kubung tersebut dibagi menjadi dua (2) tim. Untuk Nagari Koto Baru dilaksanakan di Islamic Center-Simpang Perumnas-Seputaran Perumnas-Air hangat Bukit Kili dan kembali ke Islamic Center.
Nagari Selayo dilaksanakan dengan rute Islamic Center-Simpang KAN Koto Baru-Simp Sawah Sudut dan kembali ke Islamic.
Sasaran dari kegiatan Satgas Pengawasan dan Penegakan Hukum tersebut adalah orang dan tempat fasilitas umum (Fasum), dan bertujuan bubarnya massa, masyarakat yang berkumpul atau pun tempat berkumpulnya masyarakat guna mencegah penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Kubung Polres Solok. Selain itu Melakukan penegakan hukum bagi pelanggar PSBB di wilayah hukum Polsek Kubung Polres Solok
Dalam kegiatan tersebut, di Nagari Koto Baru dan Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, personil masih menemukan adanya sekelompok masyarakat yang sedang berkumpul ditempat publik (tempat terbuka), tidak mengenakan masker, nongkrong di warung, berkerumun ataupun berkeliaran di jalanan yang melanggar aturan PSBB.
Hasil dari kegiatan Satgas Pengawasan dan Penegakan Hukum tersebut dimana masyarakat Nagari Selayo dan Koto Baru yang sedang berkumpul membubarkan diri. (Hms Sumbar/Syafri)