Pemerintah Kabupaten Solok menggelar diskusi politik terkait evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari Sabtu, (09/05/2020) bertempat di rumah Dinas Bupati Solok Arosuka (Guest House).
Rapat evaluasi menyangkut Pelaksanaan PSBB tersebut dihadiri oleh Bupati Solok (H. Gusmal, SE, MM) dan Wakil Bupati Solok (H. Yulfadri Nurdin, SH) serta Asisten Koor Ekbangkesra (Medison), Kabag Humas Syofiar Syam, S.Sos, M.Si kemudian diikuti juga oleh Forkopimda Kab. Solok beserta unsur dan lembaga kemasyarakatan terkait lainnya.
Dalam gelaran diskusi politik terkait evaluasi PSBB tersebut, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM mengatakan bahwa diskusi yang dilakukan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan Gubernur Sumatera barat melalui vidcon pada tanggal 05 Mei 2020, dimana pada kesempatan ini kita akan membahas 3 (tiga) hal pokok, yakni :
- Keberadaan posko tetap dilanjutkan dalam rangka memperketat keluar masuknya orang ke Kabupaten Solok, kemudian dalam pelaksanaannya dilakukan dengan sikap tegas, ketat dan selektif.
- Kita semua tetap menjalankan PSBB sebagaimana pelaksanaan tahap pertama, artinya peluang-peluang yang mungkin ada sebagaimana arahan dari Gubernur Sumatera Barat tentang pengecualian-pengecuualian dalam pelaksanaan di suatu daerah (local wisdom) tidak diberlakukan, karena hal tersebut tidak mungkin kita lakukan sebab akan menimbulkan masalah baru seperti adanya perbedaan terhadap perlakuan hukum di suatu daerah, eksklusivitas dan kecemburuan sosial di qtengah-tengah masyarakat.
- Yaitu tentang pengelompokkan orang berdasarkan umur, dimana kelompok orang dengan umur 50 tahun keatas sangat rentan dengan penyakit dan akan diserang penyakit serta berkemungkinan tinggi terserang Covid-19, kemudian kelompok yang berumur 50 tahun ke bawah memiliki stamina yang relatif kuat dan sehat, berdasarkan itu, jikalau kita bisa melakukan pengelompokkan ini maka, besar kemungkinan daerah Kabupaten Solok bisa mengurangi tingkat perkembangan dan penyebaran dari wabah Covid-19 ini.
Kemudian Bupati Solok H. Gusmal juga menyampaikan tata cara dalam pelaksanaan PSBB kepada masyarakat guna untuk percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di daerah kabupaten Solok, diantaranya :
- Aktifkan peran tigo tungku sajarangan dalam rangka mengajak anak kemenakannya di wilayahnya masing-masing untuk mematuhi dan menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Penerapan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar aturan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan PSBB dan untuk sanksi tersebut bisa kita pakai Pergub jika belum ada Perbup sesuai dengan kondisi saat ini, kemudian dalam pelaksanaannya harus tegas, keras dan selektif.
- Himbauan kepada masyarakat agar menjaga kebersihan dan kesehatan setiap warga, agar dalam menghadapi kondisi ini dapat menekan tingkat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Solok.
(Andar MK)