Gubernur Sumatera Barat rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat terkait dengan Covid-19 dan rencana perpanjang PSBB.
Menurut Irwan, terkait dengan Covid-19 di Sumatera Barat ada beberapa hal menjadi perkembangan cukup menarik, dalam peningkatan dan ada juga yang menurun.
Diantara 19 kota kabupaten, ada 5 (lima) kota kabupaten tetap masih negatif diantaranya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Sijunjung, Kota Solok dan Kota Sawahlunto.
Irwan Prayitno mengatakan, seluruh Bupati dan Walikota di Provinsi Sumatera Barat semuanya berkeinginan untuk diperpanjang PSBB kedua ini, Pemprov hanya tinggal menyetujui untuk menentukan tanggalnya, apakah sampai tanggal 22 atau hingga 29 Mei, besok Selasa, (05/05/2020) akan disepakati melalui vidcon dengan para Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat.
Berikutnya Covid-19 di Sumbar sudah mulai berkurang termasuk di Pesisir Selatan dari 16 positif, seminggu di swab hasil tidak ada yang positif, berarti kalau ini terjadi terus maka tinggal penyembuhan dari 16 tersebut, ini merupakan hasil trackingnya mulai bagus, Pasaman Timur sudah mulai membaik, termasuk juga Kota Bukittinggi kemarin sempat urutan kedua tertinggi Covid-19 yang positif, sejak diberlakukan PSBB sekarang jadi negatif.
Dari lima kota kabupaten tersebut, ada hasil tes ulang dengan metode polemik hasilnya negatif, diantaranya yang paling aman adalah Solok Selatan, apakah Solsel mau lepas dari PSBB atau tidak, besok akan diputuskan lewat rapat vidcon dengan kabupaten kota.
Testing ini dilakukan, melalui metode polemik dari Laboratorium RS Unand dan direkomendasikan dengan random 100 spesimen, bahwa Solok Selatan sebetulnya sudah daerah aman, dari ODP, OTG termasuk pendatang sudah ditesting juga dengan pendekatan metode pol ini.
Irwan mengatakan pengaruh terhadap ekonomi PSBB ini diperpanjang, dari segi pasar tetap buka karena kita mengutamakan kebutuhan harian tentu harus jaga jarak, supaya tidak terjadi penularan. Pada intinya ekonomi tetap jalan dalam perdagangan di pasar, industri pun tidak dilarang, selama mereka mengikuti peraturan.
Sesuai dengan Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana juga dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perbedaan PSBB kedua ini, dalam tanda kutip dimana Pemerintah Provinsi Sumbar memberika peluang kapada kota kabupaten, untuk melakukan suatu kelonggaran, terhadap daerah-daerah di kawasan atau nagari yang dipastikan disitu negatif.
Dan untuk dikatakan negatif itu meski ada pernyataan dari Dinaskes Provinsi Sumbar setelah diuji swab.
(Nov/Hms)