Setelah beberapa hari lalu melaksanakan patroli dan pengawasan di Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman dan Kota Payakumbuh, Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Sumbar kembali melakukan patroli, pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi pada Tanggal 15 sampai 17 Mei 2020.
Satgas tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), bersama instansi terkait.
Patroli dan Pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Solok, dan Kota Solok dilaksanakan oleh rombongan Satgas Keamanan dan Penegakan Hukum Provinsi Sumbar dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar Dedy Diantolani.
“Tim Satgas Keamanan dan Penegakan Hukum Provinsi Sumbar terdiri dari unsur Satpol PP dan Damkar Sumbar, unsur Lanud Sutan Sjahrir, unsur Lantamal II dan unsur Polda Sumbar,” sebut Dedy Diantolani pada TopSumbar.co.id, Senin (18/5/2020).
Selain itu, dilanjutkan Dedy Diantolani, tim provinsi bergabung dengan tim Kota Solok yang terdiri dari Tim SK4, Dinas Perhubungan dan BPBD. Patroli dan Pengawasan dilakukan di Pasar Kota Solok dan dilanjutkan dengan menyisir Kecamatan Tanjung Harapan dan Kecamatan Lubuk Sikarah.
“Tim tersebut juga akan bertugas menegakkan PSBB di Kota Solok, guna tetap menjaga zona hijau Kota Solok yang sampai saat ini masih zero kasus Covid-19,” terangnya.
Ia menambahkan, patroli dan pengawasan juga dilakukan di wilayah Koto Baru dan Selayo.
“Temuan di lapangan, masih banyak ditemukan masyarakat yang berkumpul dan beraktivitas diluar rumah tanpa menggunakan masker,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan melakukan penertiban pada pedagang, dan terhadap pedagang yang membandel dilakukan penyitaan beberapa kursi milik pedagang tersebut. (Hms Sumbar/Syafri)