Setelah beberapa hari lalu melaksanakan patroli dan pengawasan di Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman dan Kota Payakumbuh, Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Sumbar kembali melakukan patroli, pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Agam 15 sampai 17 Mei 2020.
Satgas tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), bersama instansi terkait.
Rombongan Satgas Keamanan dan Penegakan Hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Linmas dan Damkar Satpol PP dan Damkar Sumbar Herwin Mustika, SH.
Dalam kegiatan itu Herwin Mustika mengatakan, tim melakukan monitoring Posko Pelintas Batas dibeberapa tempat di Kabupaten Agam, diantaranya Pos Batagak perbatasan Agam dan Bukittinggi, Pos Pincuran Puti diperbatasan Agam dengan Tanah Datar dan Pos Padang Tarok diperbatasan Agam dengan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Selain itu, Satgas juga melaksanakan patroli dan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bukittinggi. Rombongan Satgas Keamanan dan Penegakan Hukum Provinsi Sumbar itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP dan Damkar Sumbar Dra Imelwati.
Dalam Tim Satgas Keamanan dan Penegakan Hukum Provinsi Sumbar ini terdiri dari unsur Satpol PP dan Damkar Sumbar dan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Tim Satgas Keamanan dan Penegakan Hukum Provinsi Sumbar bekerjasama dengan Tim SK4 Kota Bukittinggi,” terang Imelwati.
Dilanjutkan Imelwati, patroli dan pengawasan dilakukan di pusat Kota Bukittinggi dan menyisir seluruh daerah-daerah keramaian. Dari patroli yang dilakukan didapatkan masih ada masyarakat yang berkumpul hingga larut malam tanpa mengenakan masker, diantaranya terdapat di Kedai Tuak Pasar Bawah dan sebuah warung tempat bermain domino di Garegeh.
“Tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 deregen tuak dan puluhan domino dan terhadap pemilik warung, telah dilakukan pembinaan dan pemberian arahan,” jelasnya.
Kegiatan patroli, pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 tersebut, akan terus dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Sumbar, beserta instansi terkait hingga berakhirnya masa pemberlakuan PSBB di Provinsi Sumbar.
“Diharapkan melalui kegiatan ini akan membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi aturan-aturan selama masa pemberlakuan PSBB. Sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Sumbar,” tutupnya. (Hms Sumbar/Syafri)