Penyalahgunaan Narkoba, Jajaran Satresnakoba Polres Pesisir Selatan Amankan Dua Pelaku di TKP Berbeda

Masih dalam kondisi pandemi Covid -19 kejahatan narkoba kembali disikat oleh jajaran Polres Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, menangkap dua orang tersangka kasus narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, Senin (18/05/2020) di Kecamatan Lengayang.

Dua tersangka berinisial DE dan AH merupakan warga asal Kecamatan Lengayang, keduanya diamankan di lokasi berbeda. DE diamankan di Pasar Kambang Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, dan AH ditangkap di Kampung Akad Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.

Polres Pesisir Selatan, AKBP. Cepi Noval, S.IK melalui Kasat Narkoba, AKP. Hidup Mulia, SH mengungkapkan, penangkapan ini hasil penyelidikan Tim Opsnal Satrez Narkoba Polres Pessel, ungkapnya pada wartawan Selasa (19/05/2020).

Bacaan Lainnya

Lanjutnya Kasat enyampaikan, bahwa inisial DE berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di tokonya di Pasar Kambang Kecamatan Lengayang dengan BB 5 paket besar sabu serta 1 paket ganja kering.

“Sedangkan inisial AH berhasil diamankan sekitar pukul 03.00 WIB di rumah istrinya di Kampung Akad Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang dengan BB 25 paket besar sabu serta 13 paket ganja kering,” jelas Kasat.

Kasat menyampaikan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut akan dikenakan hukuman Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, dan sekarang kedua tersangka beserta BB sudah kita amankan di Mapolres Pesisir Selatan guna penyelidikan lebih lanjut, tutupnya.

(RD)

Pos terkait