Lisda Hendrajoni, Kenaikan Iuran BPJS Tidak Pas di Tengah Pandemi Covid-19

Kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya ditetapkan lewat Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 pada akhir Februari 2020 dinyatakan batal lewat keputusan Mahkamah Agung. Kini berbekal Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, pemerintah kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS.

Ketua kelompok komisi (Kapoksi) Fraksi NasDem komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni angkat bicara atas kenaikan iuran BPJS oleh pemerintah pusat.

Anggota DPR RI Komisi VIII, Lisda Hendrajoni itu mengatakan bahwa langkah diambil pemerintah menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 (Virus Corona), tidaklah pas, dan seharusnya bisa dikaji ulang.

Bacaan Lainnya

“Saat ini masyarakat susah, bahkan pada situasi normal saja masyarakat masih juga susah, apalagi ditambah kenaikan iuran BPJS,” jelas Lisda Hendrajoni, saat dihubungi, Jumat (15/05/2020).

Ketua kelompok komisi (Kapoksi) Fraksi NasDem komisi VIII DPR RI membidangi masalah sosial, agama, kebencanaan dan pemberdayaan perempuaan dan anak itu, dengan kondisi seperti ini sekarang masyarakat menjerit, apalagi naik iuran BPJS.

Sitambahkan bahwa kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya ditetapkan lewat Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 pada akhir Februari 2020 dinyatakan batal lewat keputusan Mahkamah Agung. Kini berbekal Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020, pemerintah kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS, seharusnya bisa dikaji ulang.

“Pemerintah bisa mengkaji ulang, dan ditunda dulu kenaikan iuran BPJS. Dan, setelah situasi kembali normal bisa saja kenaikan iuran BPJS tersebut dilakukan pemerintah,” tutupnya.

(RD)

Pos terkait