Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai lakukan penindakan terhadap warga yang masih berkumpul dalam pemberlakuan perpanjangan PSBB. Meskipun sebelumnya telah diperingatkan oleh aparat keamanan beberapa waktu dalam menjalankan masa PSBB memutus mata rantai Covid-19.
“Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Irmon mengatakan, hari ini kita melakukan penindakan terhadap beberapa tempat yang kita temukan dalam kegiatan patroli yang di lakukan oleh personil Satreskrim dalam rangka memutus mata rantai Covid-19,” sebut Irmon.
“Personil Satreskrim sebagai Satgas V Gakum dalam Operasi Aman Nusa II sekira pukul 20.00 WIB, turun melakukan Patroli di seputaran Kecamatan Sipora Utara dan menemukan anak-anak muda pelajar sedang nongkrong berkerumun di tempat fasilitas umum,” terangnya.
“Sekelompok pemuda tersebut ditemukan sedang berkumpul di depan simpang SP2 Km 06, dan langsung kita amankan dan di giring ke Mako Polres untuk di lakukan pendataan,” sebut Irmon, Senin (11/05/2020).
Adapun dari mereka, Ardo Saputra (16) pelajar alamat Km 7 SP1, Ikwanul Jamilus, (19), pelajar alamat Km 06 simpang SP2, Novriandreanto (17) pelajar alamat Km 7 SP1, Srihidayat (16) pelajar alamat Km 06 simp SP2, Rehan Danarta (16) pelajar, alamat Km 07 SP1, Labib Asafan (16) pelajar alamat Km 08 Simpang Pesantren, Maulana Genta (16) pelajar alamat Km 07 SP1 dan Patar Jaya (17) pelajar alamat SP2.
“Pemuda tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Satreskrim untuk dilakukan pendataan dan memberikan tindakan sosial ringan sebagai efek jera,” ujar Kasat Reskrim.
“Tindakan yang kita berikan yakni membacakan Pancasila, push up dan membuat surat pernyataan,” tutup Irmon.
(DN/Ril)