Kabupaten Pesisir Selatan masuk daerah merah Covid-19 dan daerah terdampak bahkan ada kantor nagari diseruduk warganya akibat kecewa dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dampak Covid-19, beritanya viral habis di berbagai laman media sosial.
Untuk merentang benang merahnya, inisiatif Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi, LPPL Radio Langkisau FM gelar Talk Show Wujud Monitoring Evaluasi KI Sumbar Penanganan Covid-19 di Pesisir Selatan.
”Alhamdulillah ide kami diterima pihak Langkisau FM, hebat lagi langsung dilakukan talk show dengan mengkolaborasikan pembicara dari KI Sumbar dan Anggota DPRD Sumbar Hamdanus, untuk narasumber dari Pemkab Pesisir Selatan Mimi Rianti Zainul, SE, M.Si Ak* (Asisten II Sekdakab) dan Junaidi, S.Kom (PPID Utama Kab Pessel),” ujar Arif Yumardi, Senin (11/05/2020)
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pessel saat ini tengah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Sumbar tahap dua.
”Tidak ada kelonggaran saat PSBB ini, Gugus Tugas Pesisir Selatan bersama Forkopimda bahu-membahu, kerja keras menerapkan aturan di PSBB semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus, termasuk terus tracking dan tracking di zona merah seperti di Kecamatan Koto XI Tarusan, dan juga melaksanakan SOP sangat ketat,” ujar Mimi menjawab keraguan banyak pihak PSBB Pesisir Selatan longgar.
Lalu soal Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) menurut Mimi, mekanismenya cukup selektif dimulai pengumpulan data penerima oleh wali nagari, verifikasi dan validasi data dilaksanakan secara bersama wali nagari dan Pemkab Pesisir Selatan.
”Di Pesisir Selatan sabanyak 98.000 KK sudah memperoleh BLT, PKH dan sembako. Itu berarti 60 persen dari total KK di Pesisir Selatan,” ujar Mimi yang tak menapik ada kekecewaan warga tidak menerima.
”Pemberian BLT program JPS itu ada indikator warga penerima, kita patuh aja ke aturan itu,” ujarnya.
Junaidi selaku PPID Utama Pemkab Pesisir Selatan menegaskan kalau mengintegrasikan semua informasi terkait Covid-19 pihaknya sudah sangat maksimal.
“Mengintegrasikan maksimal, transparansinya kita maksimal tentang apa saja informasi publik terkait pengananan Covid-19, mulai dari tracking dan trackingnya sebagai informasi serta merta dan tetap menempatkan data pasien sebagai informasi dikecualikan,” ujar Junaidi.
Soal Jaringan Pengamanan Sosial semua disampaikan sangat transparan tidak ada ditutup-tutup mulai ditempelkan di masing masing wali nagari dan diumumkan di website PPID.
”Kalau data penerima JPS tertutup percuma rasanya kerja keras kami dua tahun berturut-turut terbaik satu Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, untuk penilaian 2019, Pesisir Selatan menyabet brevet kabupaten informatif,” ujar Junaidi
Anggota DPRD Sumbar putera Pesisir Selatan, Hamdanus menyimak paparan narasumber dari Pemkab Pesisir Selatan.
”Wajar saat krisis seperti ini kesimpangsiuran informasi terjadi, apalagi era sekarang semua orang bisa memberitakan di media sosialnya, apakah itu benar dan tidak menyesatkan mereka banyak tidak peduli. Tapi soal data penerima JPS Pemkab Pesisir Selatan harus memberi ruang koreksi atau perbaikan terhadap temuan data penerima yang tidak valid,” ujar Hamdanus.
Arif Yumardi selaku Komisioner KI Sumbar terus terang mengapresiasi PPID Utama Pesisir Selatan yang telah melaksanakan keterbukaan informasi terkait Covid-19 sesuai UU No 14/2008 dan telah melaksanakan Pelayan Informasi sesuai Perki 1/ 2010.
”Sudah sesuai garisan aturan keterbukaan informasi publik, tracking dan tracking terbuka tapi data by name dan by adrees tetap dikecualikan, lalu dampak Covid-19 ada BLT program JPS, semua data penerima bisa diakses publik, ini membanggakan sekali, saat pandemi PPID Utama bekerja masih mengikuti rambu-rambu keterbukaan informasi publik,” ujar Arif Yumardi.
(RD)