Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Nofal Wiska ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp nya,Sabtu (09/05/2020) mengatakan bahwa penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang telah digelontorkan Pemerintah, agar tepat sasaran harus transparan. Agar tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat.
Pada Pemerintah Daerah, Pesisir Selatan Nofal Wiska menyampaikan, sebagai kabupaten yang informatif harus lebih maju dalam implementasi keterbukaan informasi di masa pandemi.
Semua kita memang gagap mengatasi ini, tapi yang dibutuhkan adalah inovasi dan kreativitas dari PPID, apalagi di Pessel integrasi data sudah baik.
“Hal tersebut peluang yang harus bisa dimanfaatkan, contohnya memanfaatkan nagari yang sudah terintegrasi,” ujarnya.
Bicara tentang informasi penyaluran dan penerima bantuan sosial dampak Covid-19 adalah masuk dalam kategori yang wajib diumumkan pemerintah. Maka jika tidak diumumkan maka pemerintah melanggar UU konsekuensinya dalam Pasal 52 UU No. 14 2008 bisa diberikan sanksi pidana.
Dan terakhir, Gubernur Sumbar sudah mengirimkan surat kepada Bupati dan Walikota salah satu isinya tentang mengumumkan informasi penerima dengan cara ditempel di kantor Wali Nagari dan tempat strategis lain.
“Ini bisa menjadi acuan masyarakat utk meminta pemdanya membuka data penerima JPS,” tegas Ketua KI sumbar.
Dalam konteks ini KI Sumbar tidak punya kewenangan cukup untuk “memaksa” Pemda setempat, yang dilakukan adalah pendekatan-pendekatan persuasif terhadap pengambil kebijakan.
Maka, agar tidak terjadi masalah di tengah masyarakat, pendataan yang benar-benar transparan dan bisa di pertanggung jawabkan, mulai tingkat bawah. Jadi, data yang diambil adalah orang yang berhak menerima sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan pemerintah. Intinya adalah transparansi itu wajib sebenarnya, tidak hanya itu daftar penerima harus dipublish di website resmi pemerintah, katanya.
“Pendataan harus dari bawah dulu, karena yang mendata adalah nagari. Dinas terkait lebih kepada verifikasi data,” ungkap Nofal.
Jadi, ketika data tersebut dibuka ke masyarakat maka pendata dan penverifikasi kecil peluangnya untuk bermain-main.
Mengantisipasi penyalagunaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengingatkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar berhati-hati menggunakan anggaran Covid-19.
(RD)