Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, kembali menegaskan pelarangan untuk mudik.
Penegasan itu disampaikan langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat memimpin rapat bersama Forkopimda terkait pembentukan tim gabungan pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum pelaksanaan SE Gugus Tugas Pusat No 4 tahun 2020, di Aula kantor gubernur Sumbar, Selasa, (12/05/2020).
Dikatakan Gubernur, beberapa hari ini, kami mendapatkan kesan seolah-olah pemerintah terlalu longgar dan kebijakannya berubah-rubah, masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran.
“Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Untuk mudik tetap dilarang, Titik !!,” tegasnya.
“Aturan ini dulu sudah ada tapi mereka saja yang kurang membacanya atau pahami. Saya tegaskan kembali untuk Mudik dilarang !,” ujarnya kembali menegaskan.
Selain penegasan soal larangan mudik, dalam rapat tersebut Gubernur Sumbar juga menyampaikan beberapa hal, antara lain :
Menindaklanjuti surat Kepala Gugus Tugas Nasional, terkait dengan SE No 4 kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan kriteria pembatasan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Mereka yang boleh berpergian harus melalui berbagai persyaratan. Supaya aturan berjalan dengan baik, maka surat dari Gugus Tugas Nasional, menginstruksikan provinsi dan kota kabupaten membentuk tim gabungan yang bertugas, melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum.
Lewat surat edaran pembatasan perjalanan orang, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.
Isi surat edaran Gugus Tugas juga memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19. Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal dunia dan sakit keras.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian, yaitu memiliki izin dari atasan minimal setara Eselon II atau kepala kantor.
Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19, tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.
Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Surat keterangan sehat diperoleh setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.
Selanjutnya untuk persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia:
Pertama, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah) ;
Kedua, menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain ;
Ketiga, menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia) ;
Keempat, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan / Rumah Sakit / Puskesmas / Klinik Kesehatan.
Kegiatan yang dilakukan harus tetap memerhatikan protokol kesehatan yang ketat meliputi, menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah.
Selanjutnya untuk pengawasan jalur udara, yaitu di bandara harus lebih diperketat lagi. Mereka harus melewati syarat utama pemeriksaan dari kesehatan dan wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya.
Demikian juga sebaliknya jika ada pesawat yang berangkat dari Soekarno Hatta menuju BIM maka wajib di Jakarta setiap orang dilakukan rapid test.
Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat, minimal dengan menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil Non Reaktif atau negatif.
Stakeholeder tergabung dalam tim gabungan tersebut, selain dari pemda ada Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kesbangpol, BPBD, juga ada dari TNI, Polri, Kemenhub, KSOP Pelabuhan, Balai Pengelolaan Transportasi Darat, Kereta Api, Otoritas Bandara, Otoritas Pelabuhan.
Untuk setiap tim masing masing itu di koordinator Eselon II dari Pemprov. Kemudian akan dilanjutkan dengan rapat besok pagi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sumbar.
Pemerintah Sumbar menekankan pada tim gabungan tegas ikuti aturan Permenhub 25 tahun 2020.
“Kalau tidak ikuti aturan dan tidak memenuhi kriteria. Silahkan pulangkan saja kembali. Mudah-mudahan bisa dijalani sesuai aturan, dan itu untuk airport BIM. Untuk darat, memang lebih susah lagi, disetiap perbatasan akan dilalukan check point dengan melakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Kalau bisa saya sarankan, naik pesawat saja. Karena dengan pesawat, titiknya jelas. Kalau darat, titiknya banyak dan susah. Masa orang penting yang dipentingkan urusan darurat, naik transportasi darat. saya rasa gak masuk akal itu. Kan orang yang dipersyaratkan di Permenhub itu orang-orang penting,” lanjutnya.
Gubernur menjelaskan orang penting atau pejabat tertentu itu hitungannya jam bukan hari, kalau lewat dari tiga hari, saya rasa tidak layak.
“Maka, balai darat untuk tidak membuka terminal dan tidak membuka peluang untuk mobil masuk, kalau pesawat silakan naik pesawat, tinggal dijaga di airport saja,” tutupnya.
(Nov/Hms)