Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan memfasilitasi pengaduan atau laporan masyarakat tentang Bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Pesisir Selatan.
“Betul, kita menyediakan layanan informasi dan pengaduan masyarakat terkait dengan penyaluran Bansos Covid-19,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pesisir Selatan, Junaidi, S.Kom, ME, Kamis (14/05/2020) di Painan.
Disebutkan, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan terkait penyaluran Bansos dampak Covid-19 itu melalui pesan WA nomor 0811-6603-303, atau 0852 7422 7373 atau melalui nomor 0853 8616 1288.
“Pengaduan juga bisa disampaikan melalui website covid19.pesisirselatankab.go.id. dengan menu pengaduan format: nama_No.KTP_Alamat_ pengaduan,” tambahnya lagi.
Junaidi mengatakan, pengaduan yang masuk direspon dan ditindaklanjuti, namun harus memenuhi kriteria yang diwajibkan, jika kurang satu poin yang ada, maka pengaduan tidak akan direspon sampai hal tersebut dilengkapi.
Sementara di tempat terpisah Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan, Rinaldi, S.Pd, M.Si mengatakan, pengaduan masyarakat dalam rangka merendam gejolak di tengah-tengah masyarakat.
Ia berharap dengan adanya saluran pengaduan ini masyarakat bisa menyampaikan apa saja persoalan masyarakat berkaitan dana bantuan sosial kepada Gugus Tugas.
“Bukan disampaikan kemana-kemana seperti media sosial atau pihak yg tidak kompeten. Pihak Gugas Tugas akan merespon dengan cepat, dan masyarakat tidak perlu khawatir,” ucapnya.
(R)